BPK "Kuliti" LK Polri: Rp178,16 M Salah Anggaran hingga Rp27,94 M Aset Tak Jelas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2026 18:01 WIB
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara, tertanggal 19 Mei 2025. (Foto: Dok MI/BPK)
Sampul Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara, tertanggal 19 Mei 2025. (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2024 membuka sederet temuan yang mencerminkan buruknya tata kelola anggaran di tubuh institusi penegak hukum tersebut. 

Dokumen bernomor 10.a/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026) memotret masalah serius mulai dari belanja, aset, hingga pengelolaan pendapatan negara.

Alih-alih menunjukkan pengelolaan yang presisi, audit justru menemukan praktik penganggaran, pembayaran, dan pencatatan aset yang jauh dari kata tertib.

Dalam aspek penyusunan laporan keuangan, penganggaran belanja modal senilai Rp178,16 miliar di lima satuan kerja Polri dinyatakan tidak tepat. Ini mengindikasikan perencanaan yang lemah sejak tahap awal penggunaan anggaran.

Pada sisi pendapatan, pengelolaan PNBP dari jasa pengamanan objek vital serta layanan kesehatan di sebelas satker disebut belum optimal. Artinya, potensi penerimaan negara tidak tergarap maksimal. Lebih jauh, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak lain juga belum tertib, membuka celah penyalahgunaan aset negara.

Masalah berlanjut ke belanja pegawai. Sistem pengendalian internal pembayaran tunjangan kinerja bagi personel yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri di Puskeu dinilai belum memadai. Celah ini rawan menimbulkan pembayaran yang tidak akurat dan sulit diawasi.

Di sektor belanja barang, daftar temuan makin panjang. Lemdiklat belum memiliki aturan jelas soal biaya bantuan transport kepulangan siswa Dikbangspes. 

Audit juga menemukan kelebihan pembayaran pemeliharaan alat dan mesin Rp5,52 miliar, pemeliharaan gedung Rp424,66 juta, serta sewa jaringan Alsus Inafis Rp207,18 juta. Bahkan, kegiatan operasional kepolisian pun kelebihan bayar Rp631,30 juta.

Yang lebih mengkhawatirkan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dari belanja barang tidak dikenai denda senilai Rp742,26 juta. Negara dirugikan bukan hanya karena proyek molor, tetapi juga karena sanksi finansial tak ditegakkan.

Masuk ke belanja modal, pola serupa kembali terulang. Kelebihan pembayaran tujuh paket pengadaan alat dan mesin mencapai Rp1,50 miliar. Kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung Presisi III senilai Rp331,92 juta juga ditemukan. Keterlambatan proyek alat dan mesin tak didenda Rp1,21 miliar, sementara proyek Gedung Densus 88 pun telat tanpa denda Rp115,59 juta.

Pengelolaan hibah dan persediaan di berbagai satker juga dinilai belum memadai, menandakan lemahnya kontrol atas barang dan dana yang masuk ke institusi.

Masalah paling mencolok tampak pada aset tetap. Penatausahaan tanah, peralatan, mesin, gedung, dan bangunan di berbagai satker belum tertib. Revitalisasi kabel fiber optik di Korlantas senilai Rp3,50 miliar bahkan belum dikapitalisasi sebagai aset. 

Nilai konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp27,94 miliar juga disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, aset tak berwujud di Korbrimob dan Korlantas pun belum dikelola dengan memadai.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan satu benang merah: lemahnya pengendalian, buruknya disiplin administrasi, dan potensi kebocoran anggaran di lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum. Ketika institusi penindak pelanggaran justru tersandung persoalan tata kelola keuangan, publik wajar bertanya — siapa yang mengawasi pengawas?

Topik:

Polri Audit BPK LHP Polri 2024 Keuangan Polri Temuan BPK Anggaran Negara Belanja Modal Polri Aset Polri PNBP Polri Proyek Polri