Gus Yahya Tegaskan Ogah jadi Tameng Yaqut di Kasus Kuota Haji

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 30 Januari 2026 16:50 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) angkat bicara menyusul pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji. 

Gus Yahya menegaskan, hubungan darah dengan Yaqut sama sekali tidak memberi ruang sedikit pun bagi dirinya untuk mencampuri proses hukum yang kini berjalan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi garis tegas bahwa PBNU tidak boleh, dan tidak akan, diseret sebagai alat legitimasi atau pelindung dalam perkara hukum yang menjerat mantan pejabat negara.

“Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya, Jumat (30/1/2026).

Gus Yahya menekankan, status Yaqut sebagai adik kandung tidak dapat dijadikan alasan untuk terlibat, apalagi mengintervensi proses penegakan hukum. 

Ia menegaskan, seluruh proses sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK.

“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya, dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” jelas dia.

Di tengah sorotan publik terhadap relasi kekuasaan, keluarga, dan institusi keagamaan, Gus Yahya juga memastikan dirinya sama sekali tidak tersentuh dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan tidak pernah dihubungi, dimintai keterangan, maupun dilibatkan oleh aparat penegak hukum.

“Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini, dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” kata dia.

Pernyataan keras ini menegaskan satu pesan penting, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini ditangani KPK, tidak ada ruang bagi perlindungan berbasis relasi keluarga maupun nama besar organisasi. Gus Yahya menutup celah spekulasi bahwa PBNU dapat dijadikan perisai politik dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut. (din)

Topik:

KPK Gus Yahya Gus Yakut Korupsi Kuota Haji