KPK Ulik Lima Saksi Terkait Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Januari 2026 16:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang saksi untuk dimintai keerangannya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakara Selatan (Jaksel), Kamis (22/1/2026). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi. 

Adapun kelima saksi tersebut adalah Mohamad Udi Arwijono selaku Direktur PT Aliston Buana Wisata, Husein Badeges selaku Direktur PT Aida Tourindo Wisata, Muhamad Irfan selaku Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara.

Lalu, Abdul Muhyi selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, serta Ridwan Kurniawan selaku Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021.

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa yang akan diulik penyidik dalam pemeriksaan ke lima saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Topik:

KPK Kasus Kuota Haji Kementerian Agama