HGU Raksasa Sugar Group "Dikeroyok" Kejagung dan KPK, DPR Ingatkan Negara Jangan Kalah oleh Modal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2026 23:39 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweet Indo Lampung, anak usaha dari Sugar Group Companies. Kasus ini dinilai menyangkut penguasaan aset negara dalam skala masif dan berpotensi menyeret kepentingan strategis pertahanan.

Lahan yang disidik mencapai 85.244,95 hektare, dengan indikasi kuat tumpang tindih dengan aset milik TNI Angkatan Udara. Jika terbukti, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administrasi agraria, melainkan dugaan perampasan aset negara oleh korporasi besar.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menegaskan penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus harus berjalan tanpa kompromi. Ia menyebut penguasaan lahan strategis secara sepihak berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, sekaligus memperlihatkan rapuhnya pengawasan terhadap korporasi raksasa.

“Ini bukan soal izin semata. Ini soal bagaimana aset negara bisa dikuasai korporasi dalam puluhan ribu hektare. Kejagung tidak boleh ragu, siapa pun yang terlibat harus dibuka,” tegas Hasbiallah, Kamis (22/1/2026).

Lebih jauh, ia mengaitkan kasus HGU ini dengan rangkaian bencana ekologis di Sumatera. Menurutnya, banjir bandang yang memicu kerugian ekonomi hingga triliunan rupiah tidak bisa dilepaskan dari alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan industri secara ilegal.

“Kerusakan lingkungan selalu berujung pada penderitaan rakyat. Ketika hutan dikorbankan demi keuntungan industri, yang membayar mahal adalah masyarakat,” ujarnya.

Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penuh proses hukum agar tidak berhenti di level penyelidikan. Hasbiallah menegaskan, kepentingan publik dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Kalau hukum tunduk pada modal, maka yang runtuh adalah keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penyelidikan juga menelusuri keterkaitan peralihan HGU Sugar Group dengan skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) periode 1997–1998.

Kini, Kejagung mendalami pembuktian pidana untuk mengungkap bagaimana lahan puluhan ribu hektare itu bisa beralih fungsi dan diduga merugikan kepentingan negara. Publik menanti, apakah kasus ini benar-benar dibongkar hingga akar, atau kembali menguap di tengah tekanan kekuatan besar.

Topik:

Korupsi HGU Sugar Group Kejaksaan Agung Komisi III DPR Mafia Lahan Kerugian Negara TNI AU Kejahatan Lingkungan BLBI Agraria