Ribuan Hektar Tanah Negara Hilang: Eks-HGU PTPN II Jadi Ladang Korupsi Terstruktur

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Januari 2026 15:02 WIB
Iskandar Sitorus (Foto: Dok MI)
Iskandar Sitorus (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Skandal penguasaan dan penjualan ribuan hektar tanah negara eks-Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II akhirnya meledak di ruang sidang. Setelah bertahun-tahun dibiarkan mengendap, praktik alih fungsi tanah negara yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah kini resmi diuji di meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.

“Ini bukan sekadar perkara administratif. Ini dugaan kejahatan sistemik yang melibatkan banyak aktor dan kepentingan,” tegas Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, kepada Monitorindonesia.com, Jumat (23/1/2026).

Iskandar menegaskan, secara hukum tanah HGU adalah milik negara yang hanya dipinjamkan hak pengelolaannya. Ketika masa HGU berakhir, tanah wajib kembali ke negara. “Masalahnya, tanah eks-HGU PTPN II justru berpindah ke tangan swasta, diubah statusnya, lalu dijual mahal. Negara kehilangan aset, rakyat kehilangan hak,” ujarnya.

Menurut Iskandar, fakta persidangan membuka adanya “jalur cepat” perubahan status tanah eks-HGU dari tanah negara menjadi komoditas bisnis. “Tanah yang seharusnya untuk kepentingan publik malah disulap menjadi perumahan elite dan kawasan industri. Ini bukan kebetulan, ini rekayasa,” katanya.

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi terus bertambah. “Dengan uang sebesar itu, negara bisa membangun sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik. Tapi yang terjadi, uangnya menguap,” kata Iskandar.

Ia juga menepis anggapan bahwa perkara ini hanya melibatkan empat terdakwa. “Mengubah fungsi ribuan hektar tanah tidak mungkin dikerjakan oleh empat orang. Pasti ada perusahaan penerima lahan, pejabat pemberi izin, dan perantara seperti notaris serta konsultan,” ujarnya tajam.

Iskandar menyoroti dalih korporasi yang mengaku tidak mengetahui status bermasalah tanah yang dibeli. “Itu alasan klasik. Perusahaan besar punya tim hukum. Kalau tidak cek status tanah, itu kelalaian. Kalau tahu bermasalah tapi tetap beli, itu kejahatan,” katanya.

Ia mencontohkan adanya surat penagihan dari PTPN II kepada pemerintah daerah atas tanah yang sebenarnya sudah bukan hak PTPN II. “Pertanyaannya sederhana: apakah pembeli tanah dan pejabat daerah benar-benar tidak curiga?” ujarnya.

Lebih jauh, Iskandar mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran dana hasil penjualan tanah negara. “Ikuti uangnya. Uang itu ke mana, masuk ke rekening siapa, digunakan untuk apa. Di sinilah UU TPPU harus dipakai,” tegasnya.

Selama lebih dari satu dekade, lanjut Iskandar, Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya telah berulang kali memperingatkan masalah pengelolaan tanah HGU PTPN II. “BPK sudah bicara soal penguasaan ilegal, potensi kerugian negara triliunan rupiah, dan tata kelola aset yang kacau. Tapi peringatan itu seperti diabaikan,” katanya.

Ia menilai persidangan ini menjadi ujian keberanian penegak hukum. “Kasus ini bisa berhenti di empat terdakwa, atau dibongkar sampai ke akar. Pilihannya jelas: membela kepentingan negara atau membiarkan perampokan aset publik terus terjadi,” ujarnya.

“Tanah bukan sekadar sertifikat. Tanah adalah sumber hidup dan masa depan rakyat. Kalau negara kalah di kasus ini, yang kalah bukan hanya hukum, tapi keadilan,” pungkas Iskandar.

Topik:

korupsi tanah mafia tanah eks HGU PTPN II pengadilan tipikor kerugian negara konflik agraria kejahatan terstruktur aset negara