Tiang Monorel Mangkrak Segera Dibongkar Pemprov DKI, Ini Respons Adhi Karya
Jakarta, MI - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mengonfirmasi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel mangkrak milik perseroan yang direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Januari 2026.
Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menyampaikan bahwa rencana tersebut memang telah dibahas bersama.
"Perihal adanya rencana pembongkaran tiang monorel yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta benar adanya. Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut," kata Rozi dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (8/1/2026).
Rozi menjelaskan, pembahasan lanjutan diperlukan mengingat tiang monorel yang berada di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik perseroan. Kepemilikan tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel tanggal 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Dalam prosesnya, lanjut Rozi, perseroan terus menjalin komunikasi dengan stakeholder lainnya. Sehingga, diharapkan dapat memberikan pendampingan dan mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut.
"ADHI tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku," tutur Rozi.
Hingga kini, Rozi menegaskan tidak terdapat informasi/kejadian penting lain yang material sehingga dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta mempengaruhi harga saham perusahaan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap tiang monorel mangkrak di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan dalam kurun waktu sebulan. Pembongkaran akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2026.
"Minggu ketiga Januari mulai (dibongkar)," ucap Pramono di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Pramono menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku penanggung jawab proyek untuk membongkar tiang monorel tersebut pada November 2025. Pemprov bahkan memberi waktu sebulan agar Adhi Karya melakukan pembongkaran.
Namun, lantaran permintaan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Ya karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," pungkasnya.
Topik:
tiang-monorel-mangkrak pemprov-dki adhi-karyaBerita Sebelumnya
Saham Jasa Marga Beralih dari Danantara ke BP BUMN
Berita Terkait
Perda dan Pergub APBD 2026 Disahkan, Pemprov DKI Percepat Realisasi Program
27 Desember 2025 13:48 WIB
Terungkap! Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito, Satu Pedagang Kuasai 15 Unit
18 Oktober 2025 08:59 WIB
HUT ke-80 TNI, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Jakarta Rp80 pada 5 Oktober 2025
1 Oktober 2025 12:22 WIB