Saham Jasa Marga Beralih dari Danantara ke BP BUMN

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Januari 2026 09:46 WIB
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) (Foto: Dok MI)
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan adanya perubahan kepemilikan saham di tubuh perseroan. Saham JSMR yang sebelumnya dikuasai Danantara Asset Management kini dialihkan kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Informasi tersebut disampaikan Jasa Marga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi atas fakta material.

“Dalam surat bernomor AB.HM.04.21 tertanggal 7 Januari 2026, Jasa Marga menyampaikan bahwa perseroan menerima pemberitahuan resmi pada 6 Januari 2026 terkait penandatanganan perjanjian pengalihan saham,” tulis manajemen JSMR dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1/2026).

Pemberitahuan terkait pengalihan tersebut disampaikan melalui dua surat terpisah, masing-masing dari Kepala BP BUMN sebagai pemegang saham perseroan dan dari Danantara Asset Management selaku holding operasional.

Pengalihan saham dilakukan sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain mengatur ketentuan kepemilikan saham negara pada BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3).

Merujuk ketentuan tersebut, BP BUMN selaku pemegang saham perusahaan menyetujui untuk menerima pengalihan, sementara Danantara Asset Management menyetujui untuk mengalihkan sebagian saham Seri B miliknya di Jasa Marga. Saham yang dialihkan berjumlah 50.805.097 lembar saham Seri B.

Perseroan menyatakan bahwa nilai definitif dari pengalihan saham tersebut akan ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. 

Terkait proses pengalihan, pada 5 Januari 2026 BP BUMN selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham negara dan Direktur Danantara Asset Management telah menandatangani perjanjian pengalihan saham atas saham Danantara di Jasa Marga ke dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN.

Dengan penandatanganan perjanjian itu, sejak tanggal efektif pengalihan, Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN resmi tercatat sebagai pemegang saham Jasa Marga atas saham yang dialihkan. Setelah pengalihan, kepemilikan saham BP BUMN di Jasa Marga menjadi 1 saham Seri A Dwiwarna dan 50.805.097 saham Seri B.

Selanjutnya, saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada Jasa Marga menjadi sebesar 1%.

Dalam keterbukaan informasi itu, JSMR menegaskan tidak ada penjelasan tambahan mengenai dampak lanjutan atas kejadian ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Topik:

jasa-marga jsmr danantara bp-bumn