Kenaikan UM–UMSP Aceh 2026 Dinilai Legal tapi Berisiko PHK Massal, OPSI Desak Negara Turun Tangan

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 6 Januari 2026 21:03 WIB
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan pekerja. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menegaskan bahwa keputusan tersebut sah secara hukum, namun berpotensi menjadi “bom waktu” bagi dunia usaha yang sedang sekarat pascabencana banjir.

Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025, UMP Aceh 2026 resmi naik 6,7 persen atau sebesar Rp246.346 menjadi Rp3.932.552. Kenaikan serupa juga ditetapkan untuk UMSP Aceh melalui Kepgub Nomor 500.15.14.1/1489/2025.

“Secara hukum, tidak ada yang salah. Penetapan UM dan UMSP adalah kewenangan penuh gubernur dan bersifat mengikat. Tapi masalahnya bukan soal legalitas, melainkan keberlanjutan usaha dan keselamatan tenaga kerja,” tegas Timboel saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).

Menurut Timboel, kebijakan tersebut jelas berpijak pada ketentuan yuridis PP Nomor 49 Tahun 2025. Namun ia mengingatkan bahwa realitas sosiologis di Aceh justru menunjukkan kondisi dunia usaha yang porak-poranda akibat banjir bandang. Banyak perusahaan masih berjuang memulihkan operasional dengan beban biaya yang tidak kecil.

Di sisi lain, OPSI menilai Pemda Aceh kemungkinan mempertimbangkan ancaman inflasi tinggi pada 2026. “Jika inflasi melonjak pascabencana, upah riil buruh akan tergerus. Kenaikan UM dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan melindungi kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Selain itu, kenaikan upah juga diarahkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga sebagai penopang utama PDRB Aceh. “Tanpa daya beli, ekonomi macet. Konsumsi rumah tangga adalah mesin utama pertumbuhan. Tapi mesin ini tidak akan berjalan jika perusahaan kolaps,” kata Timboel.

Namun OPSI menilai kebijakan tersebut cacat jika berdiri sendiri. Timboel menegaskan, Pemda Aceh tidak boleh sekadar menetapkan upah lalu lepas tangan. Pemerintah wajib hadir dengan skema bantuan dan insentif nyata bagi perusahaan yang terdampak banjir.

“Kalau tidak ada intervensi negara, pilihan dunia usaha hanya dua: tutup atau PHK. Dan itu rasional secara bisnis,” ujarnya lugas.

OPSI mendorong pemerintah pusat serta Pemda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera merumuskan paket bantuan darurat bagi perusahaan terdampak banjir bandang. Tujuannya jelas: menjaga arus kas perusahaan, mempertahankan operasional, dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal.

Salah satu langkah konkret yang diusulkan OPSI adalah relaksasi iuran jaminan sosial. “Pemerintah harus membebaskan iuran JKN, JKK, dan JKM selama minimal enam bulan bagi perusahaan terdampak. Ini penting agar perusahaan bernapas dan pekerja tetap terlindungi,” tegas Timboel.

Ia bahkan mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah baru khusus untuk relaksasi iuran jaminan sosial bagi perusahaan yang terpukul banjir bandang di tiga provinsi tersebut.

“Yang paling utama, negara harus memastikan tidak ada PHK. Jangan sampai buruh jadi korban kedua setelah bencana alam,” pungkasnya.

Topik:

UMP Aceh UMSP Aceh upah minimum 2026 OPSI Timboel Siregar banjir Aceh dunia usaha PHK kebijakan upah pekerja