BPK Bongkar Kacau Balau Sponsorship MotoGP Mandalika 2022 di BSI: Tiket Tak Tepat Sasaran, Pertanggungjawaban Amburadul

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 6 Januari 2026 20:02 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pembelian dan distribusi tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024.

BPK menilai proses distribusi dan pertanggungjawaban pembelian tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) Corporate Secretary and Communication. Dalam laporan itu disebutkan, skema sponsorship bulk buy tiket yang diajukan Mandalika Grand Prix Association kepada BSI tidak diiringi tata kelola distribusi dan administrasi pertanggungjawaban yang memadai.

“Distribusi tiket tidak sepenuhnya sesuai dengan Nota Persetujuan Direksi Nomor 02/186-2/CSG tanggal 4 Maret 2022,” tulis BPK dalam LHP tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).

Dalam nota persetujuan direksi, BSI menyetujui pembelian 3.000 tiket MotoGP dengan nilai Rp1.292.082.500, termasuk pajak. Tiket tersebut direncanakan didistribusikan kepada sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari ASN Kemenag Nusa Tenggara Barat, rumah sakit, satuan kerja BUMN, universitas, hingga pegawai internal BSI.

Namun, realisasi distribusi di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan signifikan. BPK mencatat hanya satu kategori penerima, yakni nasabah prioritas, yang realisasi distribusinya sesuai dengan rencana. Sementara kategori lain mengalami selisih besar antara alokasi dan realisasi, bahkan ditemukan distribusi di luar kategori yang telah ditetapkan direksi.

“Corporate Secretary Group tidak melakukan verifikasi ulang dan konfirmasi kepada stakeholder penerima untuk memastikan kesesuaian rencana alokasi dengan realisasi distribusi tiket,” ungkap BPK.

Tak hanya soal distribusi, BPK juga menyoroti carut-marutnya pertanggungjawaban bukti penerimaan tiket. Corporate Secretary Group BSI dinilai tidak memiliki daftar rinci nama dan identitas penerima tiket, serta tidak menyusun berita acara serah terima. Bukti yang ada hanya berupa foto-foto kegiatan yang tidak dapat memastikan bahwa tiket benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Corporate Secretary Group belum dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban penerimaan tiket oleh masing-masing personel, baik eksternal maupun internal BSI,” tegas BPK dalam laporannya.

Lebih jauh, BPK menilai lemahnya pengawasan Dewan Komisaris turut memperparah kondisi tersebut. Sepanjang 2022, pengawasan yang dilakukan masih bersifat umum dan belum menyentuh secara khusus implementasi kebijakan operasional Corporate Secretary, termasuk pengelolaan sponsorship MotoGP Mandalika.

Atas temuan itu, BPK menyimpulkan bahwa pengeluaran sponsorship pembelian tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika oleh BSI tidak sepenuhnya tepat sasaran dan belum sejalan dengan tujuan branding awareness bank. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta Standar Prosedur Operasional Corporate Secretary and Communication 2021.

Menanggapi temuan tersebut, BSI menyatakan telah mendistribusikan tiket sesuai rencana awal. Namun karena keterbatasan waktu dan masih adanya sisa tiket, sebagian tiket kemudian dibagikan kepada pegawai BSI beserta keluarga yang berada di Kota Mataram. Terkait administrasi penerimaan tiket, BSI mengakui perlunya perbaikan dan berjanji akan lebih tertib dalam pengelolaan dokumen ke depan.

BPK pun merekomendasikan agar Direksi BSI lebih cermat memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai kebijakan dan standar prosedur yang berlaku. Selain itu, Dewan Komisaris diminta meningkatkan efektivitas pengawasan atas implementasi kebijakan operasional, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Corporate Secretary.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Bank Syariah Indonesia BSI MotoGP Mandalika 2022 Sponsorship Tiket MotoGP Tata Kelola Corporate Secretary Audit BPK Temuan BPK