Putusan Ijazah Jokowi Jadi Ujian Nyali KPU: Patuh Transparansi atau Kian Kehilangan Kepercayaan Publik

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 21:47 WIB
Jokowi (Foto: Ist)
Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, menilai putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal keterbukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo harus menjadi momentum koreksi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memulihkan kepercayaan publik yang belakangan tergerus.

Menurut Jeirry, komitmen KPU untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat hanya akan terlihat jika lembaga tersebut segera mengeksekusi putusan KIP secara terbuka dan tanpa mengulur waktu lewat langkah hukum lanjutan. Sikap sebaliknya, kata dia, justru akan memperdalam kecurigaan publik.

“Bila KPU benar-benar ingin mengembalikan kepercayaan, jalannya satu: patuh pada putusan dan membuka informasi tanpa perlawanan hukum,” ujar Jeirry, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai setiap upaya penundaan atau gugatan akan memantik asumsi negatif soal independensi penyelenggara pemilu. “Langkah menghindar hanya akan menguatkan kesan bahwa KPU lebih takut pada kekuasaan ketimbang pada kebenaran,” tegasnya.

Jeirry menambahkan, perkara ini bukan sekadar polemik satu dokumen administratif. Lebih dari itu, ia menyentuh inti kualitas demokrasi dan relasi kepercayaan antara publik dengan lembaga pemilu. “Demokrasi tidak roboh karena satu ijazah. Yang berbahaya adalah ketika transparansi baru muncul setelah kekuasaan turun dari puncak,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019 berstatus informasi terbuka. Putusan itu mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum RI.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 2 KI Pusat pada Selasa (13/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro bersama dua anggota majelis lainnya. Dalam amar putusannya, KI Pusat mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan lengkap ijazah Joko Widodo sebagaimana dimohonkan pemohon.

“Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka,” ujar Handoko saat membacakan putusan.

Topik:

KPU Komisi Informasi Pusat Ijazah Jokowi Transparansi Kepercayaan Publik Demokrasi Sengketa Informasi Pemilu