BPK Bongkar Borok Keuangan KPU 2024: Salah Anggaran, Bukti Fiktif, hingga Kelebihan Bayar di Puluhan Satker

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Januari 2026 15:51 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2024 membuka deretan persoalan serius dalam pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Dokumen bernomor 15.a/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Kamis (29/1/2026) mengungkap lemahnya sistem pengendalian intern serta maraknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di berbagai satuan kerja (satker) KPU.

Temuan BPK KPU

Dalam Bab I LHP, BPK secara rinci membeberkan temuan pada aspek belanja dan aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan tersebar di banyak daerah.

🔴 Belanja Bermasalah di Banyak Daerah

BPK menemukan kesalahan penganggaran belanja barang di KPU Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3,66 miliar. Kesalahan ini menunjukkan perencanaan anggaran yang tidak cermat pada level provinsi.

Tak berhenti di situ, belanja barang pada 16 satker KPU tercatat tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai, memunculkan tanda tanya besar soal validitas penggunaan uang negara.

Praktik menyimpang juga terjadi pada pembayaran perjalanan dinas. BPK menyoroti penggunaan mekanisme LS Bendahara Pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, membuka celah penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

Selain itu, belanja barang dan belanja pegawai pada 17 satker dinyatakan tidak sesuai aturan, sementara pertanggungjawaban belanja barang di 14 satker dinilai tidak valid.

Temuan lebih berat muncul pada 22 satker, di mana BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran harga, serta kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan pekerjaan. Artinya, negara bukan hanya berpotensi dirugikan dari sisi belanja, tetapi juga kehilangan hak pendapatan.

Khusus di KPU Provinsi DKI Jakarta, BPK mencatat realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, disertai kelebihan pembayaran harga pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan belanja yang tidak valid.

🟠 Pengelolaan Aset dan Hibah Juga Disorot

Masalah tak hanya berhenti pada belanja. Di sektor aset, BPK menilai pengelolaan hibah Pilkada 2024 belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Lebih jauh, pengajuan kebutuhan pendanaan hibah non-pemilihan tahun 2024 pada KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Kota Jayapura dilakukan tanpa melalui proses reviu Inspektorat Utama serta Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan internal sebelum dana diajukan.

⚠️ Cermin Lemahnya Pengawasan Internal

Rangkaian temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan di tubuh KPU bukan sekadar kesalahan administratif kecil, melainkan pola kelemahan pengendalian internal yang terjadi di banyak daerah sekaligus.

Sebagai lembaga yang mengelola anggaran besar dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, KPU kini menghadapi sorotan tajam. Publik menanti langkah tegas perbaikan sistem, penelusuran potensi kerugian negara, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bersambung...

Topik:

BPK KPU Audit Keuangan Temuan BPK Anggaran Negara Pilkada 2024 Laporan Keuangan Dugaan Penyimpangan Pengawasan Internal