Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan, Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial," kata Sari saat rapat Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.
"Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Sari juga memaparkan agenda yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI pada hari ini.
"Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana," kata dia.
Agenda kedua, lanjut Sari, adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata, yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutup.
"Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup," ujar Sari.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan naskah akademik terkait RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab yang terdiri dari Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas, Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset, Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pendanaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup.
Topik:
Sari Yuliati Komisi III DPR RUU Perampasan AsetBerita Terkait
Formappi Sentil KPK: Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, Anggaran jadi Sandera?
28 Januari 2026 17:58 WIB
Bersih-Bersih atau Sekadar Gertak? Jemput Paksa 3 Kajari jadi Sorotan
28 Januari 2026 11:54 WIB
Skandal LPEI Rp11,7 T Diduga Seret Eks Jaksa di DPR: Etika Penegakan Hukum Dipukul Balik!
25 Januari 2026 15:11 WIB