Satgas PKH Jatuhkan Sanksi ke 12 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Januari 2026 18:48 WIB
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi tegas terhadap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil investigasi awal yang dilakukan Satgas PKH terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," kata Barita, Kamis (8/1/2026).

Barita menjelaskan bahwa dari total 12 perusahaan tersebut, delapan korporasi beroperasi di Sumatra Utara, dua di Sumatra Barat, serta dua lainnya di Aceh. Seluruh perusahaan tersebut kini menjadi fokus penindakan Satgas PKH.

Sebagai langkah awal, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif guna mencegah perusahaan-perusahaan tersebut kembali beroperasi. termasuk pencabutan izin pengelolaan lahan serta pengenaan denda administratif. 

"Tindakan alternatif yang dilakukan adalah, tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif," ungkapnya.

Meski demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, sanksi yang diberikan akan ditingkatkan ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih serius.

"Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," ujarnya.

Topik:

Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan Banjir Sumatra