Eks Menag Yaqut jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2026 14:41 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan status hukum itu menandai eskalasi serius penyidikan perkara yang menyeret kebijakan strategis haji 2024.

“Iya benar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi Jumat (9/1). Pernyataan senada disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan telah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Namun, KPK belum membuka jumlah tersangka secara keseluruhan. Hingga kini, Yaqut belum memberikan pernyataan publik terkait penetapan tersebut.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. KPK menduga informasi kuota tambahan itu memicu lobi asosiasi travel haji ke Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota, khususnya agar porsi haji khusus melampaui ketentuan.

Dalam penyidikan, KPK menyoroti dugaan kesepakatan pembagian kuota tambahan secara rata 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Skema tersebut diduga melanggar batas maksimal kuota haji khusus yang semestinya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut saat menjabat. KPK masih mendalami keterkaitan antara rapat pembahasan dan penerbitan SK tersebut.

KPK juga mengungkap dugaan aliran setoran dari travel penerima kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama. Nilai setoran diduga berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung skala travel. Uang tersebut disebut mengalir melalui asosiasi haji sebelum diteruskan ke pejabat Kemenag hingga level pimpinan.

Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir melampaui Rp 1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan guna melakukan audit dan penghitungan resmi.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta beberapa kediaman pihak terkait di Jakarta dan Depok. KPK bahkan turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak kepadatan jemaah akibat pembagian kuota yang diduga menyalahi aturan.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut menyatakan menghormati langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Topik:

KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Haji 2024 Skandal Kemenag Korupsi Nasional