Dugaan Korupsi Alkes RSU Haji Medan Menguat, Proyek Rp3,4 M Dilaporkan ke Kejati Sumut

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 9 Januari 2026 15:33 WIB
Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Antara)
Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Antara)

Medan, MI - Dugaan korupsi anggaran proyek kesehatan kembali mencoreng institusi pelayanan publik. Dua paket pekerjaan di RSU Haji Medan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan mark up anggaran bernilai miliaran rupiah.

Laporan tersebut diajukan Lembaga Gerakan Rakyat Azas Keadilan Sumatera Utara (Gerak Sumut) melalui surat resmi Nomor: 77/LSM GERAK-M/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026, dan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketua Investigasi DPD LSM Gerak Sumut, R Sirait, menegaskan laporan itu sudah masuk secara administratif dan hukum.

“Suratnya sudah resmi kita masukkan ke PTSP Kejati Sumut,” ujar Sirait kepada media di Medan, Kamis (8/1/2026).

Dugaan korupsi tersebut menyeret dua proyek pengadaan alat kesehatan yang dikerjakan PT MC pada tahun anggaran 2024. Proyek itu meliputi pengadaan mesin Anesthesi Galaxy (Set A.7) senilai Rp1.535.860.000 dan Ventilator HFO Leoni Plus (Set A.2) sebesar Rp1.899.578.000.

Total nilai anggaran dua proyek tersebut mencapai lebih dari Rp3,4 miliar, yang diduga mengalami pembengkakan harga secara tidak wajar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Negara dirugikan cukup besar. PT MC ini beralamat di Jalan Pahlawan No. 85 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung,” tegas Sirait.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dan perbandingan harga dari sejumlah distributor resmi alat kesehatan, ditemukan indikasi kuat kemahalan harga yang tidak rasional.
“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Lebih parah lagi, kuat dugaan tidak dilakukan survei harga dan penyusunan HPS oleh panitia pengadaan,” katanya.

Sirait menambahkan, dari analisa awal laporan, dugaan praktik koruptif ini tidak berdiri sendiri. Pihak-pihak yang berpotensi terlibat antara lain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta unsur penyedia barang dan jasa.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Indikasinya sistematis dan melibatkan banyak pihak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSU Haji Medan maupun PT MC belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi terkait dugaan mark up proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Topik:

korupsi mark up RSU Haji Medan pengadaan alkes Kejati Sumut kerugian negara proyek kesehatan PT MC