Korupsi X-Ray Barantin Kementan Mandek, Guru Besar UI: KPK Jangan Gantung Tersangka, Negara Rugi Rp82 M!
Jakarta, MI — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, melontarkan kritik keras atas mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan X-Ray Badan Karantina Pertanian di Kementerian Pertanian. Ia menilai perkara yang telah menimbulkan estimasi kerugian negara hingga Rp82 miliar itu layak dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tembusan langsung kepada Presiden.
Menurut Chudry, publik berhak mempertanyakan kinerja penegak hukum ketika sebuah perkara sudah berstatus penyidikan dan menetapkan tersangka, tetapi dibiarkan menggantung lebih dari setahun tanpa kepastian. “Ini aneh dan tidak masuk akal. Kalau buktinya tidak cukup, mengapa orang ditetapkan sebagai tersangka? Kalau cukup, kenapa tidak diproses sampai tuntas? Ada apa sebenarnya?” tegasnya.
Ia menekankan, penundaan berlarut-larut merupakan pelanggaran terang terhadap asas peradilan pidana. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara tegas mengamanatkan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Ketika perkara dibiarkan jalan di tempat, itu bukan sekadar kelalaian administratif, tapi pengingkaran terhadap prinsip keadilan,” ujar Chudry kepada Monitorindonesia.com, Senin (12/1/2026).
Chudry juga mengingatkan dampak serius terhadap hak asasi manusia. Status tersangka yang digantung tanpa kepastian hukum membatasi kebebasan seseorang dan merusak kehidupan sosialnya. “Kalau belum cukup bukti, jangan tetapkan tersangka. Menetapkan lalu membiarkan tanpa kepastian adalah bentuk ketidakadilan,” katanya.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK yang dimulai pada 12 Agustus 2024 terkait dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray kontainer pada Badan Karantina Pertanian tahun 2021. Penyidikan tersebut bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membongkar carut-marut perencanaan dan pelaksanaan pengadaan senilai Rp194,29 miliar.
Audit BPK mengungkap, perencanaan kebutuhan X-Ray dilakukan tanpa basis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tim teknis tidak mampu menjelaskan identifikasi kebutuhan secara rinci. Penetapan jenis, jumlah, hingga penerima alat dilakukan serampangan, bahkan berulang kali berubah tanpa justifikasi teknis yang sahih.
Pengadaan X-Ray Kontainer dikontrak dengan PT Mitra Karya Seindo senilai Rp98,66 miliar, sementara X-Ray Statis dan Mobile X-Ray dikontrak dengan PT Rajawali Nusindo senilai Rp95,63 miliar. Kedua proyek ini gagal diselesaikan tepat waktu. Denda keterlambatan baru disetor sebagian untuk X-Ray Kontainer sebesar Rp1,38 miliar, sementara keterlambatan X-Ray Statis dan Mobile X-Ray sama sekali belum disertai penyetoran denda saat pemeriksaan berakhir.
Lebih jauh, penempatan alat X-Ray terungkap kacau dan berubah-ubah: dari Pelabuhan Bakauheni, Tanjung Priok, Tanjung Mas Semarang, hingga akhirnya Tanjung Perak Surabaya. Ironisnya, di lokasi-lokasi tersebut sudah tersedia peralatan sejenis milik Bea Cukai, sehingga pengadaan baru justru berpotensi mubazir. BPK menilai perubahan lokasi itu tidak didukung data kebutuhan yang memadai dan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran.
BPK juga menemukan spesifikasi teknis dalam KAK yang mengarah pada satu merek tertentu, yakni Smiths, sehingga pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh satu merek. Tidak ada data akurat yang menjelaskan urgensi spesifikasi maupun jumlah barang. Akibatnya, alat X-Ray yang dibeli mahal tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, bahkan sebagian hanya “parkir” di kantor karena belum ada izin penempatan, SOP operasional, anggaran, maupun SDM yang siap dan aman dari risiko radiasi.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BPK menegaskan potensi pemborosan keuangan negara mencapai Rp194,29 miliar akibat hasil pekerjaan yang tidak efektif.
Sebelumnya, Monitorindonesia.com pada 13 Oktober 2023 telah mengungkap dugaan markup dan persekongkolan lelang dalam pengadaan X-Ray ini, lengkap dengan bukti pembanding harga. Kasus tersebut dilaporkan ke Jampidsus sejak 29 Juni 2022, sempat ditangani Kejati DKI Jakarta namun mandek, hingga akhirnya diambil alih KPK.
Di tengah sorotan publik, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp82 miliar dan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam WNI berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun hingga kini, penahanan para tersangka masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara.
Situasi inilah yang dinilai Chudry sebagai alarm keras bagi penegak hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri. Kalau KPK ingin menjaga kepercayaan publik, kasus ini harus dipastikan berjalan transparan, cepat, dan tuntas,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa KPK telah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Salah satu pihak yang dicegah berinisial Wisnu Haryana.
Selain Wisnu, pihak lain yang dicegah yakni berinisial IP, MB, SUD, CS dan RF. Sementara itu, terkait dengan permintaan pencegahan ini didasari atas Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8) kala itu.
Dikatakan Tessa, upaya pencegahan itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Adapun pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, juga diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” ujar Tessa.
Penting diketahui bahwa Wisnu Haryana (WNH) telah mengakui dia diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Wisnu hari ini diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Barantan Kementan tahun 2021. "(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. (Diperiksa) sebagai tersangka," kata Wisnu di gedung KPK Merah Putih, Senin (9/9/2024) silam.
Topik:
Korupsi KPK Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian X-Ray Kementan Audit BPK Kerugian Negara Guru Besar UI Chudry Sitompul Proyek Mangkrak Penegakan HukumBerita Selanjutnya
Kejagung Sentil Kejati Jabar, Dugaan Korupsi PJU Tak Boleh Mandek
Berita Terkait
Diduga Terima Rp707 Juta dari Proyek Fiktif PT PP, KPK Didesak Tersangkakan Direktur PT Adipati Wijaya
18 menit yang lalu
Aset Ridwan Kamil Disisir KPK: Jejak Kekayaan Diselidiki Hingga ke Luar Negeri
19 menit yang lalu
Komisaris PT PP Ikut Disorot, Ketum PWMOI Jusuf Rizal: “Kalau Masif, Patut Diduga Komisaris Terlibat”
1 jam yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
2 jam yang lalu