Guru Besar UI Soroti 8 Temuan BPK di Barantin, Aparat Wajib Usut Dugaan Korupsi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2026 15:18 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul (Foto: Dok MI)
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak atas delapan temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Tahun 2024 yang terbit pada 5 Mei 2025. Ia menilai, temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah masuk wilayah dugaan tindak pidana korupsi.

Saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (12/1/2026), Chudry menegaskan LHP BPK seharusnya menjadi dasar hukum yang cukup bagi aparat untuk membuka penyelidikan. Ia menyebut Kejaksaan wajib bergerak, dengan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau sudah ada temuan resmi dari BPK RI, itu jelas pintu masuk dugaan korupsi. KPK punya mandat koordinasi, meskipun perkara tidak selalu harus ditangani langsung oleh KPK,” ujarnya.

Chudry menilai tidak ada alasan logis bagi aparat penegak hukum untuk berdiam diri. Menurutnya, skala dan nilai temuan BPK terlalu besar untuk diabaikan. “Ini bukan perkara kecil. Bisa ditangani Kejaksaan, KPK tetap berperan mengoordinasikan. Sekarang kan sudah ada temuan resmi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia bahkan berasumsi BPK telah menyampaikan temuan tersebut kepada Kejaksaan dan KPK. Namun, ia mempertanyakan ketiadaan langkah hukum yang konkret hingga kini. “Kalau memang sudah dikoordinasikan, kenapa tidak dijalankan? Ini yang patut dipertanyakan publik,” kata Chudry.

LHP BPK atas keuangan Barantin Tahun 2024 memang membuka borok serius tata kelola keuangan lembaga negara tersebut. Dokumen resmi bernomor 16a/LHP/XVII/05/2025 yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV Jakarta memuat delapan temuan krusial, mulai dari pengelolaan PNBP yang amburadul, pembayaran tunjangan tak sah, hingga aset negara bernilai triliunan rupiah yang tidak jelas status hukumnya.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com menggambarkan pola kelalaian yang bersifat sistemik. BPK menilai lemahnya pengendalian internal telah membuka ruang pemborosan, kelebihan bayar, serta potensi kerugian negara dalam skala besar.

Temuan pertama menyoroti pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya yang tidak tertib. BPK mendesak pimpinan Barantin segera mengusulkan penetapan tarif resmi, memperketat pengendalian internal, serta membenahi aplikasi Best-Trust yang digunakan tanpa standar teknis yang seragam. Kondisi ini membuat penerimaan negara rawan bocor dan sulit diawasi.

Masalah kedua dinilai mencoreng tata kelola kepegawaian. Penatausahaan kelas jabatan pegawai yang kacau berujung kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp68,85 juta. BPK memerintahkan pengembalian dana ke kas negara dan menuntut pertanggungjawaban pimpinan satuan kerja serta pejabat keuangan.

Temuan berikutnya mengungkap carut-marut pengelolaan lembur dan perjalanan dinas dalam negeri. Di BKHIT Banten, BPK menemukan belanja lembur Rp1,84 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Inspektorat internal diminta melakukan pemeriksaan lanjutan dan menarik dana tersebut jika tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kekacauan juga terjadi pada pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri di Sekretariat Utama. BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp136,27 juta yang harus segera disetorkan kembali ke kas negara, sembari kembali menyoroti lemahnya pengawasan KPA, PPK, hingga bendahara.

Alarm paling keras muncul pada temuan belanja barang dan jasa. Di Sekretariat Utama saja, terdapat belanja Rp35,78 miliar tanpa dukungan dokumen sah serta kelebihan pembayaran Rp1,48 miliar. Sementara di tujuh satuan kerja lain, belanja tanpa dokumen mencapai Rp9,06 miliar, ditambah kelebihan pembayaran Rp576,73 juta. BPK secara eksplisit merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada pejabat terkait dan penarikan dana ke kas negara.

Masalah persediaan pun dinilai tidak kalah serius. Barantin disebut belum memiliki kebijakan baku yang diterapkan seragam, sehingga pencatatan mutasi barang dan opname persediaan berjalan tidak tertib dan sulit diaudit.

Puncak temuan BPK menyentuh pengelolaan aset negara. Penatausahaan aset tetap dan aset lainnya dinilai sangat lemah, dengan nilai fantastis. Aset negara senilai Rp2,86 triliun belum jelas alih status penggunaannya. Selain itu, aset puluhan miliar tidak dimanfaatkan, dokumen kepemilikan ratusan miliar belum lengkap, aset rusak Rp6,18 miliar belum dihapuskan, hingga data master aset dan proyek dalam pengerjaan masih bermasalah.

LHP ini menegaskan bahwa persoalan di tubuh Barantin bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola dan pengawasan internal. BPK meminta pimpinan Barantin segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi, menjatuhkan sanksi, serta memastikan pengembalian kerugian negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, belum memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi redaksi. “Oke, terima kasih infonya. Nanti Karo Hukum dan Humas akan hubungi,” ujarnya singkat.

LHP BPK Barantin

Sementara pihak KPK (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo) dan Kejakasaan Agung (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna) juga belum merespons permintaan tanggapan dan/atau konfirmasi Monitorindonesia.com. 

Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP BPK tersebut pada Jumat (9/1/2026) dan telah memperoleh persetujuan.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK Barantin Dugaan Korupsi LHP BPK Kejaksaan KPK Universitas Indonesia Chudry Sitompul Tata Kelola Keuangan Negara Kerugian Negara