KPK Periksa Ketua KONI Ponorogo Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Sugiri Sancoko

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Januari 2026 15:11 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sugiri Heru Sangoko dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," Kata Budi, Senin (12/1/2026). 

Selain Ketua KONI Ponorogo, KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Mereka adalah BAN dan WIL selaku ajudan Bupati Sugiri Sancoko, serta RY dan YN selaku aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo.

Meski demikian, Budi tidak menyampaikan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari kelima saksi tersebut. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. 

Topik:

KPK Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko