Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Status Tersangka Erwin Tetap Sah!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Januari 2026 14:47 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Foto: Istimewa)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Erwin telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dalil yang diajukan pemohon, termasuk permintaan penghentian penyidikan, dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (12/1/2026).

Hakim menilai Kejaksaan Negeri Bandung telah menjalankan prosedur penyidikan secara sah dan profesional. Penyidik diketahui telah memeriksa dan mendengar keterangan empat orang saksi, menghadirkan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar empat orang saksi, satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan persetujuan pengadilan," ujarnya.

Selain itu, Kejari Bandung juga telah melakukan uji digital forensik sebagai bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan rangkaian tindakan tersebut, hakim menilai penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin bersama Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dirinya dalam proses penyidikan kasus ini.

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan tujuh poin materi praperadilan yang akan diuji dalam persidangan. Materi tersebut berkaitan dengan prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Poinnya sih tujuh materi praperadilan itu terkait ada tujuh prosedur penyidikan yang dilakukan oleh termohon yang menurut kami, ya, cacat hukum karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP," kata Bobby, Kamis (25/12/2025).

Salah satu poin yang dipersoalkan terkait dengan dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka yang dinilai terlalu dipaksakan. 

"Salah satu materi praperadilan kita itu kan terkait dua alat bukti permulaan yang menurut kami terlalu dipaksakan, poinnya itu," ujarnya.

Meski demikian, Bobby tidak membeberkan secara rinci tujuh poin materi praperadilan tersebut. Ia menegaskan seluruh argumentasi hukum akan disampaikan secara resmi dalam persidangan.

"Tapi yang memang kita harus sampaikan itu nanti, patutnya itu memang di persidangan, dibacakan gugatan itu. Sehingga ya menurut kami penetapan tersangka Pak Erwin ini, ya, cacat hukum," tuturnya.

Topik:

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kejari Bandung PN Bandung