Kejagung Sentil Kejati Jabar, Dugaan Korupsi PJU Tak Boleh Mandek

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2026 15:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya turun tangan. Lembaga penegak hukum tertinggi itu secara tegas menegur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar tidak berlama-lama dan segera memproses laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disinyalir sarat praktik korupsi.

Penegasan tersebut datang langsung dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna. Pesannya jelas: setiap laporan dugaan korupsi tidak boleh diabaikan, apalagi dipetieskan.

Anang menegaskan, pengaduan masyarakat yang memuat indikasi tindak pidana korupsi wajib segera ditindaklanjuti sesuai hukum acara. Tidak ada ruang bagi pembiaran, penundaan, atau alasan administratif yang berlarut-larut.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum di seluruh jajaran Kejaksaan, termasuk perkara yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/1/2026).

Meski mengaku belum menerima laporan teknis secara rinci, Anang menekankan bahwa keyakinan terhadap profesionalisme Kejati Jawa Barat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Ia menegaskan, perkara yang memiliki fakta hukum dan didukung alat bukti tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.

“Sepanjang fakta hukumnya ada dan alat buktinya kuat, perkara wajib diproses. Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan ketidakadilan,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan internal, Kejaksaan Agung juga memastikan akan mengawal langsung perkembangan penanganan kasus ini, termasuk berkomunikasi dengan Kejati Jawa Barat agar proses hukum berjalan efektif, transparan, dan tidak mandek di tengah jalan.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) secara resmi melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan PJU di wilayah Cirebon dan Garut, Jawa Barat. Dalam laporannya, APAK mengungkap dugaan penggelembungan harga tiang PJU secara brutal, dari kisaran Rp13 juta menjadi Rp33 juta per unit.

Akibat dugaan mark-up tersebut, kerugian negara diperkirakan membengkak hingga ratusan miliar rupiah. Ketua APAK, Yadi Suryadi, menyebut proyek ini diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah, serta seorang pengusaha yang berasal dari organisasi tertentu.

Kini sorotan publik mengarah tajam ke Kejati Jawa Barat. Apakah laporan ini benar-benar diusut, atau kembali tenggelam seperti banyak kasus lain? Kejaksaan Agung sudah memberi peringatan. Publik menunggu bukti, bukan janji.

Topik:

Kejagung Kejati Jabar Korupsi PJU Mark Up Proyek Dugaan Korupsi Jawa Barat Cirebon Garut Penegakan Hukum Kerugian Negara Proyek Infrastruktur Pengadaan Barang dan Jasa