Tanggap KPK soal Rencana Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Januari 2026 11:07 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. KPK memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat proyek pembangunan rusun subsidi di kawasan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah selesai dan tidak berkaitan dengan rencana pembangunan rumah susun tersebut.

“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah klir,” kata Budi, dikutip Minggu (18/1/2026).

Budi menegaskan bahwa dalam penanganan perkara suap perizinan proyek Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun di kawasan tersebut. Penyitaan hanya dilakukan terhadap aset dan uang yang diduga berasal dari tindak pidana suap.

“Penyitaan yang dilakukan adalah terhadap aset atau uang yang diduga merupakan atau bersumber dari penerimaan suap, yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati saat itu,” ujarnya.

Dengan demikian, KPK memastikan tidak ada hambatan hukum dari sisi penegakan hukum yang dapat mengganggu rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta.

Topik:

KPK Meikarta Rusun Subsidi Meikarta