Tanggap KPK soal Rencana Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah membangun rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. KPK memastikan tidak ada persoalan hukum yang menghambat proyek pembangunan rusun subsidi di kawasan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah selesai dan tidak berkaitan dengan rencana pembangunan rumah susun tersebut.
“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah klir,” kata Budi, dikutip Minggu (18/1/2026).
Budi menegaskan bahwa dalam penanganan perkara suap perizinan proyek Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun di kawasan tersebut. Penyitaan hanya dilakukan terhadap aset dan uang yang diduga berasal dari tindak pidana suap.
“Penyitaan yang dilakukan adalah terhadap aset atau uang yang diduga merupakan atau bersumber dari penerimaan suap, yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati saat itu,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK memastikan tidak ada hambatan hukum dari sisi penegakan hukum yang dapat mengganggu rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta.
Topik:
KPK Meikarta Rusun Subsidi MeikartaBerita Selanjutnya
Kasus Suap Pajak Dibongkar, KPK Minta Ditjen Pajak Beres-Beres Internal
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
10 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
10 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
10 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
10 jam yang lalu