Kasus Suap Pajak Dibongkar, KPK Minta Ditjen Pajak Beres-Beres Internal

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Januari 2026 11:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh menyusul penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan perkara dugaan suap tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi Ditjen Pajak untuk memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan secara menyeluruh.

“Tentu kami berharap penanganan perkara di sektor pajak ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh,” kata Budi, dikutip Minggu (18/1/2026).

Menurut Budi, penanganan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut memberikan waktu yang cukup panjang bagi Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak, untuk melakukan pembenahan sepanjang tahun ini.

"(Pembenahan dan perbaikan) khususnya di ruang-ruang yang masih ada celah untuk wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak ini terbuka peluang melakukan negosiasi-negosiasi seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan keprihatinan KPK terhadap terjadinya praktik dugaan suap pemeriksaan pajak tersebut. Ia menyoroti potensi kerugian negara yang besar akibat pengurangan nilai pembayaran pajak.

“Apalagi kalau melihat capaian penerimaan pajak tahun lalu tidak tercapai, dan kita juga sedang mengalami defisit fiskal,” ujarnya.

KPK menegaskan akan terus mendorong perbaikan sistem perpajakan guna menutup celah korupsi dan meningkatkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:

1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askop Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada

Topik:

KPK Ditjen Pajak Kasus Suap Pajak