Noel akan Bongkar Partai dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 19 Januari 2026 20:47 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengklaim ada dugaan keterlibatan oknum partai dan ormas dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengklaim ada dugaan keterlibatan oknum partai dan ormas dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Jakarta, MI - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melontarkan tudingan serius menjelang sidang perdana kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel secara terbuka menyebut adanya keterlibatan oknum partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam praktik kotor yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel sesaat sebelum sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026. Ia mengklaim dirinya sedang dijadikan kambing hitam dalam permainan besar yang telah lama terstruktur.

“Kita lihat prosesnya dulu. Harapannya ingin bebas. Tapi ketika kami diorkestrasi seolah-olah sebagai gembong koruptor, ya kami jawab: memang ada gembong. Ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung,” ujar Noel dengan nada menantang.

Meski menyebut adanya aktor politik dan ormas, Noel memilih menahan identitas pihak-pihak tersebut. Namun ia memberi sinyal ancaman akan membuka semuanya ke publik.

“Jangan minta warna atau petunjuk. Yang jelas partai dan ormas. Soal partainya, saya buka pekan depan,” katanya.

Di tengah tudingan keras itu, Noel tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak merugikan keuangan negara. Klaim tersebut berulang kali ia sampaikan sejak kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun bantahan tersebut berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan, Noel bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Jaksa KPK Asril menyebut para terdakwa secara sistematis memaksa pemohon sertifikasi untuk menyerahkan uang, baik secara langsung maupun melalui skema potongan pembayaran, demi meloloskan pengurusan K3.

Uang hasil pemerasan itu disebut mengalir ke banyak pihak. Noel sendiri didakwa menerima Rp70 juta, sementara aliran dana terbesar dinikmati sejumlah pejabat dan ASN strategis di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3, dengan nilai ratusan juta hingga hampir satu miliar rupiah per orang.

Tak berhenti di situ, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker yang diberikan oleh ASN Kemnaker dan pihak swasta.

Atas rangkaian perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi, dengan ancaman hukuman berat.

Kini publik menanti: apakah janji Noel untuk membongkar partai dan ormas yang ia tuding akan benar-benar terwujud, atau justru berhenti sebagai gertakan menjelang vonis. Kasus ini tak lagi sekadar perkara hukum, melainkan ujian serius bagi keberanian penegakan hukum menyentuh aktor-aktor di balik layar kekuasaan.

Topik:

Noel Immanuel Ebenezer Pemerasan K3 Kasus K3 Kemnaker Korupsi Kemnaker Partai Politik Ormas KPK Pengadilan Tipikor Sertifikasi K3