Digiring ke KPK Tengah Malam Usai OTT, Wali Kota Madiun Tetap Bicara Soal “Tak Pernah Lelah Membangun”

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2026 00:15 WIB
Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (19/1/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Madiun, Jawa Timur.
Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (19/1/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Madiun, Jawa Timur.

Jakarta, MI – Wali Kota Madiun, Maidi, akhirnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (19/1/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Madiun, Jawa Timur.

Pantauan Monitorindonesia.com, bahwa Maidi digiring ke markas KPK sekitar pukul 22.34 WIB bersama delapan orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Mengenakan jaket biru, Maidi memilih irit bicara soal perkara hukum yang menjeratnya.

Di tengah statusnya sebagai pihak yang diperiksa KPK, Maidi justru menyampaikan pernyataan normatif. Ia mengklaim kondisinya baik dan menegaskan komitmennya membangun Kota Madiun.

“(Kabar) baik,” ujar Maidi singkat kepada wartawan.

“Saya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat,” lanjutnya.

Pernyataan itu kontras dengan situasi yang tengah dihadapinya. Pasalnya, Maidi kini berada di bawah sorotan serius KPK terkait dugaan praktik korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim KPK mengamankan total 15 orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Madiun.

“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Maidi selaku Wali Kota Madiun.

KPK menduga OTT ini berkaitan dengan praktik korupsi berupa fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Hingga saat ini, Maidi masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, apakah dinaikkan menjadi tersangka atau dilepaskan.

Topik:

KPK OTT KPK Wali Kota Madiun Maidi