KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Komisi V DPR di Kasus DJKA, Siapa Susul Sudewo?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Januari 2026 13:53 WIB
Bupati Pati Sudewo Kenakan Rompi Tahanan KPK (Foto: Instagram/@official.KPK)
Bupati Pati Sudewo Kenakan Rompi Tahanan KPK (Foto: Instagram/@official.KPK)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pendalaman ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sudewo sendiri diketahui merupakan mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini masih terus menelusuri kemungkinan adanya peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus rasuah proyek pengadaan rel kereta api di lingkungan DJKA tersebut.

“Kami akan terus dalami, apakah kemudian juga ada peran-peran lainnya ya, berkaitan dengan proyek pengadaan di DJKA tersebut,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Budi menjelaskan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima uang suap saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan adanya sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya yang turut menerima aliran dana terkait proyek tersebut.

Pasalnya, dalam persidangan perkara korupsi proyek rel kereta api DJKA ini, ada sejumlah nama anggota Komisi V DPR RI disebut dalam rangkaian fakta persidangan. Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa proses pendalaman masih dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.

KPK juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana suap terkait fee proyek rel kereta api di beberapa titik pengadaan. Pengembangan perkara berpeluang dilakukan seiring dengan penetapan tersangka terhadap Sudewo.

“Pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang terkait dengan fee proyek itu di beberapa titik,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Penetapan dua status tersangka terhadap Sudewo tersebut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

"Sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu ya. Iya, iya (penetapan status tersangka Bupati Sudewo)," kata Asep.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bupati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Topik:

KPK Kasus DJKA Kemenhub Korupsi Proyek Rel Kereta Api Komisi V DPR Periode 2019-2024 Bupati Sudewo