Nama Dito Mencuat di Korupsi Kuota Haji Yaqut Rp1 T: KPK Pegang Bukti Kuat Diskresi Kemenag Melenceng
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti kuat mengenai asal-usul tambahan kuota haji yang diduga diselewengkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Bukti tersebut diperoleh usai penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi kunci.
Keterangan Dito dinilai semakin membuka tabir penyimpangan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembagian kuota haji tambahan, yang disebut menyimpang dari kesepakatan awal antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Penambahan kuota haji tersebut terjadi setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan tingkat tinggi dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2022. Dalam kunjungan itu, Dito termasuk pejabat yang turut mendampingi Presiden.
Menurut KPK, Dito secara rinci menjelaskan asal-usul tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia, yang sejatinya dimaksudkan untuk memangkas antrean haji reguler yang telah mengular puluhan tahun.
Namun, pangkal masalah justru muncul saat kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan yang diambil pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu berdampak fatal.
Akibat pembagian tersebut, 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024 justru gagal berangkat, meski kuota nasional telah bertambah dari 221 ribu menjadi 241 ribu jemaah.
“Tambahan kuota 20 ribu itu idealnya bisa memangkas masa tunggu jemaah haji reguler hingga 40 tahun. Tapi dalam praktiknya, tujuan itu tidak tercapai,” ujar Budi.
KPK menegaskan, dampak kebijakan tersebut bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial berskala besar. Ribuan calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun harus kembali tertunda, sementara usia dan kondisi kesehatan mereka terus menurun.
“Ini bukan sekadar angka. Ada aspek kemanusiaan, kesehatan, dan usia calon jemaah yang dipertaruhkan akibat diskresi yang keliru,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Dito juga dicecar soal kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Jokowi pada 2022, termasuk pertemuan dengan Putra Mahkota Muhammad bin Salman. Namun, Dito menyatakan pertemuan tersebut tidak secara spesifik membahas permintaan tambahan kuota haji, melainkan isu strategis lain seperti investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia juga menjelaskan alasan tidak hadirnya Menteri Agama dalam kunjungan tersebut, dengan menegaskan bahwa agenda pertemuan tidak hanya membahas isu haji.
Saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Penyidik menegaskan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan dan bagaimana kebijakan strategis negara bisa dibelokkan dari tujuan awalnya.
Topik:
KPK Dito Ariotedjo Korupsi Kuota Haji Kemenag Yaqut Cholil Qoumas Haji 2024 Diskresi Kuota Skandal Haji Penyidikan KPKBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
39 menit yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
40 menit yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu