Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka oleh KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Januari 2026 17:22 WIB
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok/MI)
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan (Rujab) Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan Indra Iskandar adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sabtu (24/1/2026).

Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04 PN Jakarta Selatan. 

Namun demikian, hingga saat ini petitum permohonan yang diajukan oleh Indra Iskandar selaku pemohon belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis laman SIPP PN Jaksel.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada 7 Maret 2025 lalu. 

Sebelumnya Indra juga pernah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Namun, tak lama kemudian ia mencabut permohonan praperadilan tersebut.

Topik:

KPK Sekjen DPR Indra Iskandar Kasus Rujab DPR PN Jakarta Selatan