KPK Endus Dugaan Asosiasi Kesthuri Sebagai Pengepul Uang di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, Muhammad Al Fatih, pada Senin (26/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Asosiasi Kesthuri diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang kemudian disalurkan kepada oknum di Kemenag.
"Dimana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi.
Selain Muhammad Al Fatih, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Fuad Hasan Masyhur selaku Pemilik Maktour Travel, Robithoh Son selaku Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022–2023.
Budi menjeladkan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan serta aliran dana kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.
"(Pemeriksaan) Khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK Asosiasi Kesthuri Korupsi Kuota HajiBerita Sebelumnya
Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Final
Berita Selanjutnya
KPK Dalami Proyek Pengadaan RSUD terkait Kasus Suap Bupati Ponorogo
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
5 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
5 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
5 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
6 jam yang lalu