Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Final
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memasuki tahap akhir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa BPK saat ini tengah melakukan finalisasi hasil audit kerugian negara setelah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi," kata Budi.
Dalam proses audit tersebut, BPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat perhitungan nilai kerugian negara yang timbul dari perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
KPK berharap hasil akhir penghitungan kerugian negara tersebut bisa segera rampung agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
"Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tuturnya.
Menurut Budi, hasil audit BPK akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi kuota haji di Kemenag. Setelah nilai kerugian negara diperoleh, penyidik dapat melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK BPK Kasus Kuota Haji Kementerian AgamaBerita Terkait
Nama Gubernur Jatim Diseret di Sidang Korupsi Hibah, KPK Diminta Berhenti Tebang Pilih
1 jam yang lalu
Mahfud MD Apresiasi KPK Kembali Gencar OTT: Tanda Lembaga Antirasuah Mulai Bangkit!
1 jam yang lalu