Pakar Hukum Dorong Kejagung Segera Umumkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit
Jakarta, MI – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.
Padahal, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2024 dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya juga telah memberi sinyal bahwa telah ada pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Menurut Hudi, secara hukum penyidik memang memiliki kewenangan untuk tidak langsung membuka identitas tersangka ke publik dengan alasan menjaga asas praduga tidak bersalah. Namun dalam perkara besar yang menyangkut kepentingan publik luas, transparansi dinilai menjadi faktor penting.
"Menurut saya, Kejagung dapat saja merahasiakan nama tersangka demi asas praduga tidak bersalah namun berkas sebagai tersangka tetap harus ada," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com
Hudi menilai, perkara dugaan korupsi di sektor perkebunan sawit bukan kasus biasa. Dugaan permainan kebijakan dalam tata kelola kebun dan industri sawit berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.
Karena itu, ia berpandangan aparat penegak hukum seharusnya mempertimbangkan aspek transparansi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Transparansi itu dapat memupuk kepercayaan kepada instansi penegak hukum ditengak-tengah minimnya kepercayaan kepada instansi tersebut," tuturnya.
Ia menegaskan, selama konstruksi hukum sudah kuat dan alat bukti mencukupi, pembukaan identitas tersangka justru menunjukkan akuntabilitas penegakan hukum.
Adapun dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, Kejagung baru saja melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor pada Jumat (30/1/2026) kemarin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan kasus ini yang telah berlangsung sejak 2024 lalu.
Dalam penggeledahan yang berlangsung disejumlah lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik (BBE).
Sumber Monitorindonesia.com menyebutkan bahwa sedikitnya ada 77 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Salah satu nama yang disebut telah beberapa kali dimintai keterangan adalah Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan. Kasus ink berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, baik dari sisi keuangan negara maupun kerugian perekonomian nasional.
Dengan penggeledahan yang sudah menyasar banyak lokasi serta sinyal adanya tersangka, publik kini menanti keberanian Kejagung untuk mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Topik:
Pakar Hukum UBK Hudi Yusuf Korupsi Sawit Tata Kelola Sawit KejagungBerita Terkait
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
2 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
10 jam yang lalu
Skandal Proyek Fiktif PT PP Makin Busuk: Pucuk Pimpinan Disorot, Publik Tagih Tanggung Jawab Korporasi
14 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB