Dari Cegah ke Cabut, Lalu Patriot Bond Rp3 T: Kejanggalan di Korupsi Pajak Djarum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2026 22:12 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: BT/Ist)
Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: BT/Ist)

Jakarta, MI – Sikap tertutup para petinggi di Kejaksaan Agung dalam mengurai konstruksi hukum dugaan skandal kewajiban pajak yang menyeret PT Djarum justru memantik kecurigaan publik. Alih-alih membuka perkara seterang mungkin, penanganannya terkesan bergerak di lorong gelap: sunyi, minim transparansi, dan penuh tanda tanya.

Sejak awal, publik tak pernah mendapat penjelasan utuh soal siapa saja saksi yang sudah diperiksa maupun yang akan dipanggil. Padahal perkara ini menyangkut dugaan kewajiban pajak korporasi raksasa, bukan kasus kelas teri. Di sisi lain, penyidik Pidsus sempat tampil percaya diri mengumumkan pencekalan terhadap Direktur Utama Djarum, Victor Rachmat Hartono, bersama sejumlah pihak lain. Namun belakangan, pencekalan itu justru dicabut dengan alasan “kooperatif” — dalih yang terdengar normatif, tetapi miskin penjelasan substantif.

Daftar pihak yang pernah dicegah ke luar negeri pun bukan nama sembarangan: mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo, serta Karl Layman. Nama-nama ini menunjukkan perkara semestinya diposisikan sebagai kasus besar dengan dampak serius terhadap penerimaan negara. Ironisnya, justru di fase krusial, penanganannya seperti kehilangan gaung.

Kecurigaan makin menguat setelah muncul indikasi perkara dugaan “patgulipat” pajak ini berpotensi dihentikan. Sinyal itu ditangkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyatakan siap menggugat praperadilan bila perkara benar-benar mandek. “Tentu, saya akan gugat ke pengadilan biar publik tahu apa sesungguhnya yang terjadi,” tegas Boyamin usai salat Jumat di kompleks Kejagung. Pernyataan itu bukan sekadar ancaman hukum, melainkan alarm keras bahwa masyarakat sipil mencium ada yang janggal.

Di tengah pusaran perkara, beredar kabar bahwa Grup Djarum melalui Budi Hartono disebut berkomitmen membeli Patriot Bond hingga Rp3 triliun sebagai bagian dari kontribusi dunia usaha pada pembangunan nasional. Meski pihak Kejagung membantah adanya kaitan antara komitmen tersebut dengan penanganan kasus pajak, aroma konflik kepentingan telanjur menyebar di ruang publik. Dalam logika hukum, dua hal itu bisa saja tak berhubungan. Tapi dalam logika kepercayaan publik, jarak antara “kebetulan” dan “kecurigaan” sangat tipis.

Jika Kejagung ingin memulihkan kepercayaan, caranya bukan dengan pernyataan normatif, melainkan membuka proses hukum seterang mungkin: siapa diperiksa, apa temuan penyidik, dan sejauh mana potensi kerugian negara. Tanpa itu, publik akan terus melihat perkara pajak PT Djarum bukan sebagai proses penegakan hukum, melainkan drama sunyi yang rawan berakhir tanpa klimaks.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai penanganan perkara yang minim keterbukaan justru berisiko memantik spekulasi liar di tengah masyarakat. “Dalam perkara yang menyangkut korporasi besar dan potensi kerugian negara, aparat penegak hukum seharusnya membuka perkembangan proses hukum secara proporsional. Jika terlalu tertutup, publik bisa menilai ada konflik kepentingan atau perlakuan khusus,” ujarnya.

Menurut Kurnia, alasan normatif seperti ‘pihak yang diperiksa kooperatif’ tidak boleh menjadi satu-satunya narasi ke publik, apalagi jika sebelumnya sudah ada langkah hukum tegas seperti pencekalan. “Kooperatif itu aspek prosedural, bukan substansi perkara. Yang perlu dijelaskan adalah sejauh mana dugaan pelanggaran pajak ditelusuri, bagaimana konstruksi hukumnya, dan apakah ada potensi kerugian negara. Itu yang ditunggu publik,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga jarak antara proses hukum dan dinamika ekonomi atau kebijakan keuangan negara, termasuk isu komitmen pembelian Patriot Bond. “Penegakan hukum harus steril dari persepsi adanya pertukaran kepentingan, meskipun itu hanya asumsi publik. Karena dalam hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga kepercayaan publik yang harus dijaga,” katanya.

Kurnia menambahkan, bila perkara dihentikan tanpa penjelasan utuh, ruang gugatan praperadilan oleh masyarakat sipil menjadi langkah yang wajar. 

“Praperadilan adalah mekanisme kontrol. Ketika publik merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan, jalur hukum itu sah digunakan untuk menguji apakah penghentian perkara sudah sesuai aturan atau tidak,” pungkasnya.

Sementara penyidikan kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan PT Djarum untuk periode 2016-2020 itu dikabarkan mendekati penyelesaian. Kejaksaan Agung disebut hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih dalam perhitungan pihak BPKP. Jadi kita masih tunggu,” ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat 30 Januari 2026, saat ditanya perkembangan kasus tersebut.

Meski begitu, Syarief enggan menjelaskan lebih jauh apakah pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah perhitungan kerugian negara selesai. Pertanyaan terkait siapa saja selain bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sempat dicegah ke luar negeri juga tidak dijawabnya. “Sudah dijawab waktu itu,” tegasnya.

Topik:

Kasus Pajak PT Djarum Kejaksaan Agung Patriot Bond Victor Rachmat Hartono Boyamin Saiman MAKI Transparansi Hukum Praperadilan Korporasi dan Pajak