Nama KPK Terseret Skandal Rp10 Miliar di Sidang RPTKA Kemnaker, Ini Kata KPK?
Jakarta, MI — Nama Komisi Pemberantasan Korupsi kembali diguncang dugaan skandal serius. Dalam persidangan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, seorang saksi mengaku dimintai uang fantastis oleh sosok yang mengaku sebagai penyidik.
Saksi dari pihak swasta, Yora Lovita E. Haloho, secara terbuka menyebut adanya dugaan pemerasan oleh seorang pria bernama Bayu Sigit. Ia mengklaim diminta menyetor Rp10 miliar dengan iming-iming perkara pemerasan dan gratifikasi RPTKA dapat “ditutup”.
Menanggapi pengakuan yang meledak di ruang sidang tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan KPK membuka pintu laporan bagi siapa pun yang merasa diperas.
“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain. Hal ini penting untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan adalah penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku. Laporan tersebut tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti,” tegas Asep, Jumat (13/2/2026).
Asep menyebut pihaknya langsung bereaksi setelah kesaksian Yora disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2).
“Secara pribadi, saya juga telah menyampaikan informasi ini kepada Inspektorat agar segera dilakukan audit. Kami geram karena hal seperti ini merusak citra kelembagaan KPK,” ujarnya.
Lebih jauh, Asep membantah keras keberadaan penyidik bernama Bayu Sigit di lingkungan kedeputian yang ia pimpin. Ia juga menepis klaim soal penggunaan lencana khusus.
“Kami hanya memiliki nametag dan kartu tanda pengenal pegawai. Jadi, silakan bagi saksi yang mengalami hal tersebut untuk melapor agar identitas orang itu bisa dibuktikan,” tambahnya.
Skandal ini mencuat di tengah proses hukum perkara besar RPTKA. Saat ini, delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dengan total dugaan aliran uang mencapai Rp135,29 miliar sepanjang 2017–2025.
Para terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni.
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku penyidik, muncul pula tekanan agar pimpinan KPK turun langsung ke ruang sidang, termasuk permintaan agar Ida Fauziyah turut dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara pejabat Kemnaker. Tuduhan permintaan uang Rp10 miliar oleh sosok yang mengatasnamakan penyidik telah membuka ancaman baru: kepercayaan publik terhadap KPK kembali dipertaruhkan di ruang sidang.
Topik:
KPK Korupsi Pemerasan Kemnaker RPTKA Penegakan Hukum Skandal Pengadilan Suap Aparat Penegak HukumBerita Terkait
KPK Arsipkan Dugaan Korupsi Tol Tebing Tinggi–Serbelawan, Pakar Desak Kejagung Ambil Alih: Kasus “Hidup” Jangan Dimatikan!
1 jam yang lalu
Kasus Tol Tebing Tinggi “Dimatikan” di Meja KPK, Pakar: Jika Ada Mark-Up Tanah, Itu Pidana, Bukan Perdata!
1 jam yang lalu
Barang Bukti Kasus KLHK Diangkut Kejagung dari Rumahnya, Siti Nurbaya Tinggal Nunggu Status Tersangka?
4 jam yang lalu