Diarsipkan Diam-Diam! Dugaan Korupsi Lahan Tol Tebing Tinggi Dikubur di Balik Label “Sengketa Perdata”
Jakarta, MI – Dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan tak bisa lagi dianggap sekadar desas-desus. Laporan masyarakat itu resmi masuk ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi, diregistrasi, ditelaah, dibahas secara internal, hingga akhirnya berujung pada keputusan kontroversial: perkara dihentikan dan diarsipkan.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Kamis (12/2/2026) mengungkap adanya dua dokumen internal yang saling terkait dan menunjukkan bahwa kasus ini sempat “bernapas” di internal lembaga antirasuah tersebut. Pertama, Resume Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Kedua, Nota Dinas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi tertanggal 6 Oktober 2021. Dua dokumen ini menjadi jejak administratif bahwa perkara tersebut tidak pernah fiktif—ia nyata, diperiksa, lalu dihentikan.
Dokumen berjudul “Telaah Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Jalan Tol Seksi III Tebing Tinggi–Serbelawan” bernomor Telaah-14/Lid.00.01/22/10/2021 dengan Nomor Agenda Informasi Awal SM/0475/22/09/2021 mencatat sumber perkara berasal dari laporan masyarakat kepada pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi–Serbelawan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, lanjutan konektivitas ruas Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi yang beroperasi sejak 2019 dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015. Artinya, ini bukan proyek kecil, melainkan bagian dari Proyek Strategis Nasional dengan nilai dan dampak besar.
Dalam bagian bukti, tercatat satu bundel laporan dari H. Oloan Partemuan, SH dan Raja Sungkeman Lingga, SH terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Namun arah perkara berubah drastis saat memasuki bagian hipotesis. Di sana dinyatakan bahwa persoalan ini dipandang sebagai sengketa lahan dalam ranah hukum perdata sehingga belum dapat dirumuskan hipotesis tindak pidana korupsinya. Kesimpulan itu menjadi dasar status Lid/Pulinfo/Arsip tertanggal 4 Oktober 2021.
Nota Dinas yang ditandatangani Karyoto pada 6 Oktober 2021 mempertegas sikap tersebut: perkara tidak ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena belum terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan/atau aparat penegak hukum, serta dinilai bukan kewenangan KPK. Informasi disarankan untuk diarsipkan, dengan catatan bisa dibuka kembali jika ada bukti tambahan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai pendekatan itu tidak boleh diterima begitu saja. Menurutnya, memagari perkara dengan label “sengketa perdata” berisiko menjadi tameng yang menutup kemungkinan adanya kejahatan korupsi.
“Label sengketa perdata tidak otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana korupsi. Dalam banyak kasus pengadaan tanah proyek strategis nasional, aspek perdata justru kerap dipakai untuk menyamarkan manipulasi nilai, mark-up, atau rekayasa subjek hukum,” tegas Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026) dini hari.
Ia menilai, ketika sudah ada laporan masyarakat dan dokumen pendukung yang menyebut dugaan penyalahgunaan keuangan negara, langkah minimal yang seharusnya dilakukan adalah pendalaman serius. “Kalau ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara, mestinya diuji melalui klarifikasi, permintaan keterangan, bahkan audit pendahuluan. Menghentikan di tahap telaah tanpa eksplorasi lebih jauh berpotensi mematikan peluang pembuktian sejak dini,” ujarnya tajam.
Kurnia juga mengingatkan bahwa pengadaan tanah merupakan titik paling rawan dalam proyek infrastruktur. “Di fase ini sangat terbuka ruang penggelembungan harga, permainan appraisal, hingga konflik kepentingan. Justru karena sensitif, pendekatan kehati-hatian harus diperluas, bukan dipersempit dengan alasan administratif,” katanya.
Keputusan pengarsipan ini pun memantik pertanyaan publik. Di satu sisi, dokumen internal mencatat adanya laporan dan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Di sisi lain, perkara berhenti dengan klasifikasi sengketa perdata. Publik berhak bertanya: apakah semua kemungkinan sudah benar-benar diuji, atau perkara dihentikan terlalu cepat?
Hingga berita ini dipublikasikan, Karyoto yang kini menjabat Kabaharkam Polri belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan Monitorindonesia.com pada Kamis (12/2/2026) sore.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
KPK Tol Tebing Tinggi dugaan korupsi lahan sengketa perdata pengarsipan perkara proyek strategis nasional Kurnia Zakaria Universitas Bung Karno penyalahgunaan keuangan negara dokumen internal KPKBerita Sebelumnya
Deret Perkara Jumbo Menggantung di KPK: Triliunan Rupiah Dipertaruhkan!
Berita Terkait
Ibu Bupati Ikut Diperiksa, Jejak “Ijon Proyek” Rp14,2 Miliar Seret Keluarga Penguasa Bekasi
7 jam yang lalu
Khofifah Bantah Fee Hibah di Tipikor: “Angkanya Bisa 300 Persen, Itu Mustahil”
8 jam yang lalu
Sidang Tipikor: Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan US$10 Ribu ke KPK
11 jam yang lalu