Saksi Mahkota Ungkap Peran Marcella Santoso di Balik Operasi Buzzer Kasus Timah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Februari 2026 4 jam yang lalu
Advokat Marcella Santoso (Foto: Istimewa)
Advokat Marcella Santoso (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi mengungkap peran advokat Marcella Santoso dalam upaya penggiringan opini publik melalui pemberitaan. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Saksi mahkota tersebut adalah Koordinator Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki. Dalam kesaksiannya, Adhiya mengaku pernah diminta Marcella untuk membantu mengimbangi pemberitaan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas timah. 

Adhiya menjelaskan, perkenalannya dengan Marcella terjadi pada September 2024. Saat itu, Marcella diketahui menjadi penasihat hukum terdakwa kasus timah, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin.

Pertemuan keduanya berlangsung di kawasan Urban Forest, Cipete, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Marcella disebut meminta bantuan untuk menangani pemberitaan kasus kliennya.

“Saudara Marcella bilang bahwa ini harus dibantu, minta dibantu karena dia punya klien yang harus diimbangi pemberitaannya sebagai kliennya,” kata Adhiya dalam persidangan.

Meski tidak langsung menyanggupi, Adhiya mengaku menyatakan akan membantu semaksimal mungkin. Dalam perkembangannya, ia terlibat aktif menyarankan jenis konten yang akan dibuat dan disebarkan, termasuk sejumlah konten yang disebut berasal dari permintaan Marcella, seperti materi yang diklaim berkaitan dengan fakta persidangan.

Dalam dakwaan, Adhiya Muzakki disebut menerima uang sebesar Rp864,5 juta. Dana itu diduga diberikan sebagai imbalan atas pembuatan dan penyebaran konten bernuansa negatif terkait sejumlah perkara besar yang tengah ditangani Kejagung, yakni:

  • Kasus tata kelola komoditas timah
  • Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan
  • Kasus korporasi crude palm oil (CPO)

Jaksa menilai konten-konten tersebut dibuat atas arahan Marcella Santos yang menjadi advokat dalam beberapa perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Adhiya didakwa bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur JAK TV Tian Bahtiar telah melakukan perintangan terhadap proses penyidikan tiga perkara korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Adhiya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Topik:

Perintangan Penyidikan Operasi Buzzer Korupsi Tata Kelola Timah Korupsi Minyak Goreng Korupsi Importasi Gula Adhiya Muzakki PN Tipikor Jakpus Marcella Santoso