Prabowo Teriak “No More Untouchable”, Kasus Sawit Menyentuh Siti Nurbaya, apa kabar?
Jakarta, MI — Presiden Prabowo Subianto kembali mengumandangkan janji keras perang terhadap korupsi. Dalam sidang kabinet paripurna satu tahun pemerintahannya di Istana Negara, Senin (20/10/2025), Prabowo menegaskan tidak boleh ada satu pun perkara yang kebal hukum.
“Kita bertekad tidak ada kasus-kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki. Tidak ada, no more untouchable,” tegas Prabowo.
Ia bahkan mengklaim penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun kerugian negara. Pemerintah juga, kata Prabowo, telah mengambil alih kembali jutaan hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan serta menghentikan tambang-tambang ilegal yang selama ini merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Pidato keras kepala negara itu kini langsung diuji di lapangan.
Langkah Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menjadi titik panas baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Penggeledahan terhadap kediaman pribadi pejabat setingkat menteri dinilai sebagai sinyal bahwa perkara ini tidak lagi berhenti pada kebijakan di atas kertas, tetapi mulai menyentuh lingkar pengambil keputusan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penggeledahan itu murni bagian dari proses penyidikan.
“Penggeledahan itu bagian dari penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit,” ujarnya.
“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui penggeledahan.”
Dari lokasi, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang kini didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keputusan kebijakan yang bermasalah. Hingga saat ini, Siti Nurbaya masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sorotan publik kian tajam karena penggeledahan disebut tidak hanya menyasar rumah pribadi eks menteri, tetapi juga lokasi yang dikaitkan dengan anaknya. Sejumlah sumber menyebut nama Ananda Tohpati ikut muncul dalam rangkaian penggeledahan. Ananda dikenal sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem serta pernah menduduki sejumlah posisi korporasi, termasuk di Pertamina Lubricants.
Namun sampai sekarang, Kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai relevansi lokasi tersebut, maupun status hukum pihak keluarga dalam perkara ini.
Masuknya lingkar keluarga ke dalam pusaran penyidikan memperluas dimensi perkara—dari dugaan penyalahgunaan kebijakan kehutanan menjadi potensi konflik kepentingan yang melibatkan relasi kekuasaan dan bisnis.
Kasus besar ini berakar pada dugaan pemutihan kebun sawit ilegal dan pelepasan kawasan hutan melalui skema regulasi yang selama ini menuai kritik keras. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai proses legalisasi kebun bermasalah dilakukan secara tertutup.
“Bukan hanya prosesnya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan pemerintah,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.
Ia menegaskan pemerintah seharusnya menindak korporasi pelanggar, bukan justru membuka pintu legalisasi.
Nada serupa disampaikan Transparency International Indonesia. Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, mengingatkan minimnya transparansi dalam kebijakan tata kelola sawit membuka ruang konflik kepentingan dan transaksi tersembunyi antara pejabat dan pelaku usaha.
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar pula berbagai tudingan liar di media sosial yang mengaitkan anak Siti Nurbaya dengan bisnis tambang hingga aliran dana ke organisasi keagamaan. Sejumlah pihak yang disebut telah membantah keras tuduhan tersebut. PBNU, melalui Bendahara Umumnya Gudfan Arif, menegaskan kabar aliran dana itu adalah fitnah. Ahmad Fahrur Rozi menyebut isu tersebut hoaks, sementara Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan aktivitas profesional pengurus di luar organisasi merupakan urusan pribadi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung juga belum mengonfirmasi adanya tindak pidana yang melibatkan anggota keluarga eks menteri tersebut.
Peluang penetapan tersangka tetap terbuka.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai penggeledahan rumah pribadi Siti Nurbaya merupakan indikator kuat arah penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan di rumah Siti Nurbaya Bakar ini sangat menarik, karena dilakukan di rumah pribadi Siti Nurbaya Bakar,” ujarnya.
Menurut Petrus, penetapan tersangka sangat mungkin dilakukan apabila penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Penyidikan untuk memastikan siapa saja tersangkanya dan tidak tertutup kemungkinan Siti Nurbaya Bakar ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa keterangan Siti Nurbaya akan menjadi faktor penentu dalam membuka konstruksi perkara.
“Di sinilah keterangan mantan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan sangat menentukan arah penyelidikan dan penyidikan perkara dimaksud, termasuk nasib dirinya sendiri apakah ikut bertanggung jawab atau tidak.”
Petrus juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak gentar menghadapi perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi negara.
“Pengembangan perkara ini harus dilakukan tanpa tebang pilih. Kejaksaan harus melepaskan diri dari intervensi siapa pun. Jika ada yang mengintervensi, tangkap dan jadikan tersangka obstruction of justice,” tandasnya.
Kini, janji Presiden Prabowo tentang “no more untouchable” tidak lagi berhenti sebagai retorika di ruang sidang kabinet. Penyidikan tata kelola sawit justru menjadi batu uji paling nyata.
Jika perkara ini benar-benar diungkap hingga ke akar kebijakan dan relasi kekuasaan, maka klaim penyelamatan triliunan rupiah negara akan menemukan maknanya. Namun jika berhenti di tengah jalan—saat mulai menyentuh lingkar elite—maka publik kembali akan menyaksikan pola lama: hukum terdengar lantang di awal, lalu melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Topik:
Prabowo no more untouchable penggeledahan rumah Siti Nurbaya korupsi tata kelola sawit Kejaksaan Agung