Guncang Korps Adhyaksa: Dua Kajari Sumut Dicopot Setelah Diperiksa Kejagung
Jakarta, MI - Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi dicopot dari jabatannya. Pergantian ini langsung memicu sorotan publik, karena dilakukan setelah keduanya terseret dalam pemeriksaan internal lembaga penegak hukum itu sendiri.
Keduanya adalah Renvanda Sitepu, Kajari Deliserdang, dan Soemarlin Halomoan Ritonga, Kajari Padang Lawas.
Kini jabatan Kajari Deliserdang diemban oleh Satpa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara, Hasbi Kurniawan mengemban jabatan Kajari Padang Lawas. Sebelumnya, Hasbi merupakan koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Penunjukan keduanya berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026, tertanggal 11 Februari 2026, tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan keputusan tersebut.
“Ya benar, sudah ditunjuk Kajari definitif untuk Deliserdang dan Padang Lawas, pada hari ini,” katanya, Rabu (12/2/2026).
Rizaldi juga mengakui bahwa pergantian Kajari di dua daerah di Sumut tersebut terjadi setelah Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Kajari Padang Lawas dan Deliserdang.
“Kalau sampai saat ini, mantan Kajari Deliserdang dan Palas, diperiksa oleh Kejagung,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Deliserdang memang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu diduga terkait pelanggaran yang dilakukan.
Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, serta Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu staf TU Intel. Ketiganya diduga melakukan pengutipan uang terhadap kepala desa.
Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama anggotanya Hendra Busrian yang menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus), juga turut diperiksa.
Kejaksaan Agung bahkan melakukan penjemputan terhadap dua Kajari di Sumatera Utara tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026 lalu. Mereka disebut melakukan pelanggaran sehingga harus menjalani pemeriksaan lebih dalam di Jakarta.
Pencopotan dua Kajari ini menandai babak serius penertiban internal Korps Adhyaksa. Namun, di tengah dugaan pengutipan uang terhadap kepala desa dan proses pemeriksaan yang sudah berjalan, publik kini menunggu satu hal yang jauh lebih penting: apakah langkah tegas ini akan berujung pada penuntasan perkara secara transparan, atau berhenti sebatas pergantian jabatan semata.
Topik:
Kajari dicopot Kejaksaan Agung Kajari Deliserdang Kajari Padang Lawas Renvanda Sitepu Soemarlin Halomoan RitongaBerita Sebelumnya
Istana Teriak "Tidak Ada Yang Kebal Hukum”, Sepuluh Mega Kasus Mandek
Berita Selanjutnya
Penuhi Panggilan Jaksa, Khofifah Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim
Berita Terkait
Prabowo Teriak “No More Untouchable”, Kasus Sawit Menyentuh Siti Nurbaya, apa kabar?
4 jam yang lalu
Tak Cukup Pejabat Bawah, Askolani Wajib Diperiksa Kejagung soal Korupsi POME Rp 14,3 T
11 Februari 2026 15:18 WIB