Kejagung Kejar Harta Koruptor CPO–POME
Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka babak paling krusial dalam pengusutan skandal korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Setelah menetapkan 11 tersangka, penyidik kini bergerak memburu dan membekukan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan negara tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata.
“Mulai hari ini kami akan segera menelusuri asetnya, kan hari ini baru penetapan tersangka. Jadi mulai hari ini kami baru mulai blokir, sita dan lain-lain,” ujar Syarief, Selasa (10/2/2026).
Langkah penyitaan ini menjadi sangat mendesak, menyusul besarnya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Angka tersebut bukan kerugian biasa, melainkan hasil dari rekayasa sistematis yang merusak sendi penerimaan negara dari sektor strategis kelapa sawit.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan 11 tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Tiga aparatur negara yang diduga terlibat langsung dalam skema manipulasi ekspor itu adalah Fadjar Donny Thahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Lila Harsyah Bakhtiar, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus analis kebijakan dan pembina industri pada Kementerian Perindustrian; serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Sementara dari pihak korporasi, penyidik menjerat sejumlah petinggi perusahaan, antara lain ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head of Commerce PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Skema kejahatan yang dibongkar penyidik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan rekayasa ekspor yang secara sadar memanipulasi klasifikasi barang. Para tersangka diduga mengubah ekspor CPO—komoditas strategis dengan tarif dan pengawasan ketat—seolah-olah sebagai ekspor POME, yang dikenai bea keluar dan pajak jauh lebih rendah.
Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah fantastis. Penurunan pajak terjadi karena ekspor CPO “disamarkan” sebagai POME demi menghindari beban fiskal dan pengawasan.
Lebih ironis lagi, praktik ini dilakukan untuk mengakali kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah pada periode 2020–2024—kebijakan yang sejatinya dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri dan melindungi kepentingan publik.
Kasus ini membuka fakta telanjang bahwa pengamanan ekspor komoditas strategis negara bisa ditembus bukan hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh oknum pejabat yang seharusnya menjadi benteng pengawasan.
Topik:
Kejaksaan Agung Jampidsus Korupsi Ekspor CPO POME Bea Cukai Industri Sawit Penyitaan Aset Tindak Pidana Khusus Skandal Pajak Mafia EksporBerita Sebelumnya
Diskon Pajak 80 Persen, Negara Dijual dari Meja Pemeriksa Pajak
Berita Terkait
Guncang Korps Adhyaksa: Dua Kajari Sumut Dicopot Setelah Diperiksa Kejagung
33 menit yang lalu
Deret Perkara Jumbo Menggantung di KPK: Triliunan Rupiah Dipertaruhkan!
1 jam yang lalu
Prabowo Teriak “No More Untouchable”, Kasus Sawit Menyentuh Siti Nurbaya, apa kabar?
1 jam yang lalu