KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (Foto: Dok/MI)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai tersangka.

Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengelolaan dan penganggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan penyidik di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” kata Budi, Kamis (12/2/2026).

Berikut daftar 10 saksi yang dipanggil penyidik KPK pada hari ini:

  1. BS selaku Pihak swasta
  2. SJH selaku ASN Pemprov Riau
  3. IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau
  4. TS selaku Asisten rumah tangga
  5. RP selaku PPPK Setda Provinsi Riau
  6. EY selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
  7. MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan Bappeda Provinsi Riau
  8. MF selaku Pihak swasta
  9. LM selaku Pengurus rumah tangga
  10. EMS selaku ASN Provinsi Riau. 

Meski demikian, KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri konstruksi perkara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau. KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Topik:

KPK Gubernur Riau Abdul Wahid Dinas PUPR-PKPP Riau