Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok.MI)
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya juga telah diperiksa di Gedung KPK oleh tim auditor BPK.

"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Mellisa dalam, dikutip Kamis (12/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut disebut memberikan keterangan tambahan kepada auditor BPK, termasuk klarifikasi serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya," tuturnya.

Mellisa juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, terutama demi keselamatan, pelayanan, serta kepentingan jemaah.

Ia membantah adanya motif keuntungan pribadi dalam kebijakan tersebut. “Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana apapun dari pihak manapun terkait dengan kebijakan pembagian kuota haji 2024.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” imbuhnya.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh penjelasan yang disampaikan dapat membantu proses penghitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka juga memastikan Yaqut bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

Eks Menag Yaqut Yaqut Cholil Qoumas Kasus Kuota Haji Kementerian Agama BPK KPK