KPK Diuji di Kasus Whoosh: Berani Bongkar Mark Up atau Mandek di Tengah Jalan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik proses pembebasan lahan yang diduga sarat praktik penggelembungan harga hingga potensi jual beli fiktif tanah negara. Proyek strategis nasional yang digadang-gadang sebagai simbol kemajuan transportasi modern itu justru terseret dalam pusaran dugaan praktik lancung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahardiansah, menilai penyelidikan ini harus dibuka seterang-terangnya kepada publik. Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026), ia menegaskan bahwa jika benar terjadi mark up dalam pembebasan lahan, maka itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kejahatan serius terhadap keuangan negara.

“Kalau ada penggelembungan harga tanah dan bahkan indikasi tanah negara dijual kembali ke negara, itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang sangat berat. Ini bukan kelalaian, ini bisa masuk skema korupsi terstruktur,” tegas Trubus.

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh memang sejak awal disorot karena pembengkakan biaya yang signifikan. Nilai cost overrun yang disepakati pada Februari 2023 mencapai miliaran dolar AS di luar anggaran awal. Lonjakan tersebut memicu pertanyaan publik: di mana titik kebocorannya?

KPK kini mendalami dugaan mark up dalam proses pembebasan lahan. Modus yang diselidiki antara lain penggelembungan harga tanah dan dugaan jual beli fiktif atas lahan berstatus milik negara. Jika terbukti, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Trubus menilai pola seperti ini bukan hal baru dalam proyek infrastruktur berskala jumbo. “Pembebasan lahan sering jadi celah. Harga dinaikkan tidak wajar, ada permainan antara pemilik lahan, perantara, dan oknum pejabat. Kalau benar terjadi di proyek Whoosh, ini harus dibongkar sampai ke aktor intelektualnya,” ujarnya keras.

Sorotan terhadap dugaan mark up sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Mahfud MD. Ia menyinggung biaya per kilometer proyek kereta cepat di Indonesia yang disebut jauh lebih mahal dibandingkan di China. Perbandingan itu memantik dugaan adanya pembengkakan biaya yang tidak sepenuhnya rasional.

Selain dugaan korupsi dalam pembebasan lahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menemukan indikasi persekongkolan dalam tender pengadaan rangkaian electric multiple unit (EMU). Temuan ini menambah daftar persoalan tata kelola proyek yang dikerjakan konsorsium Indonesia–China tersebut.

Trubus mengingatkan bahwa status proyek sebagai Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi tameng hukum. “Tidak ada proyek kebal hukum. Justru karena ini proyek besar dan menggunakan uang publik, pengawasannya harus lebih ketat. Kalau ada intervensi atau upaya melindungi pihak tertentu, itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi,” katanya.

Penyelidikan KPK sendiri telah berjalan sejak awal 2025. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum dilakukan secara independen, meskipun sempat muncul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan mengambil alih tanggung jawab proyek tersebut.

Menurut Trubus, pernyataan politik tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum. “KPK harus berdiri tegak. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, BUMN, maupun pihak swasta, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika terbukti ada mark up dan manipulasi pembebasan lahan, negara harus mengejar pengembalian kerugian sekaligus menjatuhkan sanksi pidana maksimal. “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal integritas tata kelola negara. Kalau proyek sebesar Whoosh saja bermasalah, bagaimana dengan proyek lain?” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi KPK dan komitmen pemerintah dalam memastikan proyek infrastruktur tidak menjadi ladang bancakan. Publik menanti, apakah penyelidikan ini akan berhenti pada level teknis, atau benar-benar menembus hingga ke pusat pengambilan keputusan.

Hingga detik ini, KPK belum juga mengonfirmasi perkembangan teranyar kasus yang sudah dibidik sejak awal Januari 2025 itu. Mengapa?

Topik:

KPK Whoosh Korupsi Mark Up Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta Bandung Cost Overrun Trubus Rahardiansah Proyek Strategis Nasional KPPU