Data Pelamar Bocor, Komdigi Copot 3 Pegawai

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Februari 2026 2 jam yang lalu
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto: Dok Komdigi)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (Foto: Dok Komdigi)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencopot tiga pegawainya menyusul polemik proses rekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Rekrutmen ini mendapat sorotan publik karena data pelamar kerja diproses melalui Google Drive yang dapat diakses secara terbuka.

Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto menjelaskan, langkah pencopotan dilakukan setelah investigasi internal terhadap proses pengadaan PJLP di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

"Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital," kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Arief menjelaskan bahwa pengadaan PJLP berlangsung pada 12-15 Januari 2026 dan dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID, mencakup sembilan posisi tenaga administrasi.

Namun, hasil investigasi Inspektorat Jenderal mengungkap sejumlah pelanggaran. Proses pengadaan dianggap tidak sesuai dengan prinsip yang berlaku di Komdigi, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.

Selain itu, pengadaan PJLP terhadap sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.

"Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Arief.

Berdasarkan temuan tersebut, Arief menyebut proses pengadaan untuk sembilan posisi telah dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk menjadi dasar pemberian sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arief menekankan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik pengadaan yang tidak adil atau melanggar aturan.

"Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik," katanya.

Topik:

komdigi rekrutmen-pegawai