Pembenahan Bea Cukai Dinilai Mendesak, Praktik Korupsi dan Pungli Disebut Sudah Sistemik

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 12 Februari 2026 2 jam yang lalu
Logo Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)
Logo Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal menilai praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berlangsung lama dan menjadi persoalan serius dalam tata kelola kepabeanan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal menanggapi penetapan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan DJBC Kemenkeu, Raden Fadjar Donny Tjahjadi, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), pada periode 2022–2024.

Menurut Faisal, praktik korupsi dan pungli di Bea Cukai sudah menjadi kondisi yang dipahami oleh banyak pelaku usaha, baik importir maupun eksportir. 

Oleh karena itu, persoalan ini menuntut pembenahan secara menyeluruh di tubuh institusi Bea Cukai.

“Bea Cukai merupakan sektor strategis dalam sistem keuangan negara yang harus ditegakkan prinsip good governance-nya,” ujar Faisal kepada Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026).

Ia menyebutkan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pergantian pejabat, khususnya di level teknis. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan efektif apabila hanya menyasar individu tertentu.

Menurutnya, permasalahan pungli di Bea Cukai bukan hanya melibatkan satu atau dua oknum, melainkan sudah bersifat sistemik. 

Maka dari itu, diperlukan investigasi yang komprehensif hingga ke berbagai lapisan, disertai dengan perbaikan sistem kepabeanan secara menyeluruh.

Perbaikan sistem tersebut dinilai krusial untuk meminimalisir praktik pungli yang selama ini memicu biaya ekonomi tinggi (high cost economy). 

"Kondisi ini tidak hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga berdampak negatif terhadap iklim investasi serta kinerja ekspor dan impor nasional," tegas Faisal.

Selain penegakan hukum (law enforcement), Faisal juga mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme reward and punishment secara tegas dan konsisten. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Pembenahan Bea Cukai tidak cukup hanya mengedepankan langkah pencegahan (preventive). Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah kuratif yang jelas dan terukur agar setiap praktik korupsi yang sudah terjadi dapat ditangani secara efektif dan tidak terus berulang di masa mendatang,” pungkas Faisal.

Topik:

bea-cukai kemenkeu korupsi-bea-cukai pungli-bea-cukai