Pemerintah Kaji Ulang Izin Tambang Emas Martabe
Jakarta, MI - Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatera Utara, yang dikelola PT Agincourt Resources, sebelumnya diumumkan akan dicabut oleh pemerintah. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kemungkinan keputusan itu bisa berubah.
Menurut Bahlil, pihaknya sebagai regulator utama sektor mineral dan batu bara saat ini sedang mengkaji ulang pencabutan IUP tersebut.
"Untuk beberapa perkembangan menyangkut dengan tambang yang di Sumatera Utara apa namanya? Martabe. Saya sudah melakukan diskusi dan sudah meminta arahan dari Bapak Presiden dan kita sekarang lagi melakukan kajian," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Pencabutan IUP Martabe sebelumnya dilakukan karena tambang ini dianggap ikut berkontribusi terhadap parahnya banjir bandang dan longsor di Sumatera akhir 2025.
Namun, Bahlil menyatakan, apabila setelah dikaji ulang ternyata operator Martabe tidak melakukan pelanggaran berat, pemerintah akan mengambil kebijaksanaan untuk tidak mencabut IUP tambang Martabe.
"Artinya kalau memang itu tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat, maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik. Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga," tutur Bahlil.
Hingga saat ini, meskipun IUP Martabe telah diumumkan akan dicabut, secara administratif pencabutan belum dilakukan oleh Kementerian ESDM.
"Martabe itu diumumkan untuk dicabut tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM, artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil.
Ia menegaskan nasib tambang Martabe akan diputuskan setelah kajian ulang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Apabila nantinya terbukti operator melakukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk menindak dengan sanksi tegas dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
"Kita lagi melakukan kajian yang mendalam kajian yang mendalam dan tim saya lagi melakukan kajian itu. Insyaallah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan maka itu tetap akan dilakukan sanksi, tapi kalau tidak kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
"Kalau orang nggak bersalah kan nggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," sambungnya.
Bahlil menegaskan, pemerintah mengambil langkah ini sebagai bagian dari strategi untuk memastikan kepastian investasi di sektor energi dan sumber daya alam.
"Kita sekarang lagi membangun sebuah strategi yang kemudian bahwa stabilitas dan kepastian investasi pun bisa dilakukan khususnya di sektor mineral batu bara dan oil and gas," pungkasnya.
Topik:
tambang-emas-martabe iup-martabe bahlil-lahadaliaBerita Sebelumnya
Hashim Sebut Surat MSCI Tak Ditanggapi, OJK Beri Klarifikasi
Berita Terkait
Agincourt Kirim Surat Klarifikasi soal Isu Izin Tambang, Rosan Buka Suara
9 Februari 2026 15:38 WIB
Investasi ESDM Anjlok, Terutama di Sektor Listrik: Bahlil Siap Gelar Rapat dengan PLN
8 Januari 2026 14:27 WIB