Usut Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Dalami Keterangan Ibu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kartika Sari, istri dari Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Kartika Sari diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat suaminya, HM Kunang, serta putranya, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai sejumlah pertemuan yang dilakukan HM Kunang dengan pihak swasta bernama Sarjan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," kata Budi, Rabu (11/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Kartika Sari berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini berkaitan dengan praktik suap ijon proyek, yakni pemberian uang atau janji sebelum proyek pemerintah dijalankan, sebagai imbalan pengaturan pekerjaan.
KPK menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Topik:
KPK Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang HM KunangBerita Selanjutnya
Diskon Pajak 80 Persen, Negara Dijual dari Meja Pemeriksa Pajak
Berita Terkait
KPK Diuji di Kasus Whoosh: Berani Bongkar Mark Up atau Mandek di Tengah Jalan?
35 menit yang lalu
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid
41 menit yang lalu