Jangan Tambal-Sulam! Prabowo Didesak Bedah Total Hukum Keuangan yang Melanggengkan Manipulasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2026 3 jam yang lalu
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis melontarkan peringatan keras atas melemahnya nilai rupiah yang dinilainya bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan sinyal bahaya bagi stabilitas politik nasional. Menurut Margarito, kemerosotan rupiah membuka tabir rapuhnya tata kelola moneter, pasar modal, dan pengawasan keuangan yang selama ini diselimuti jargon “independensi”, namun justru rawan dikendalikan kepentingan sempit.

Ia menilai mundur atau “dimundurkannya” sejumlah komisioner otoritas keuangan, termasuk di Otoritas Jasa Keuangan dan pucuk pimpinan Bursa Efek Indonesia, tidak boleh diperlakukan sebagai solusi final. “Itu hanya kepingan kecil dari masalah besar. Akar persoalan ada pada struktur hukum, kualitas figur, dan bobot pengawasan yang lemah,” tegasnya, Kamis (12/2/2026).

Dalam pandangannya, figur selalu menjadi penentu hidup-matinya fungsi lembaga, karena merekalah yang memberi makna nyata pada teks hukum.

Margarito menguliti konsep independensi lembaga keuangan yang, menurutnya, sejak awal membuka ruang kartel oligarki. Ia menyoroti mekanisme pengangkatan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia serta komisioner OJK yang seluruhnya bermula dari nominasi Presiden dan uji DPR. “Di titik ini terlihat rapi, seolah liberal dan demokratis. Tapi justru di sanalah celah kartel bekerja,” ujarnya.

Ia menarik pelajaran sejarah Amerika Serikat. Margarito mengingatkan bagaimana ide independensi bank sentral pernah dijadikan selubung kepentingan oligarki keuangan. Ia menyebut Woodrow Wilson, Benjamin Strong, hingga peran J.P. Morgan dalam membingkai kekuasaan moneter The Fed, yang pada akhirnya berkontribusi pada krisis besar 1929 di era Herbert Hoover. “Sejarah menunjukkan, ketika negara kalah cerdik dari oligarki, malapetaka ekonomi tinggal menunggu waktu,” katanya.

Karena itu, Margarito mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada tambal-sulam personalia. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh atas hukum keuangan yang dinilai terlalu memberi ruang manipulasi, mulai dari praktik goreng saham, insider trading, hingga relasi feodal antara pemilik dan pengurus lembaga keuangan. “Tidak rasional jika pasar modal dibiarkan berjalan di rel liberalisme klasik yang ekstrem, sementara rakyat menanggung risikonya,” ucapnya.

Menurut Margarito, kondisi ini telah memenuhi syarat “constitutional necessity” dan bahkan “constitutional emergency”. Presiden, katanya, memiliki kewenangan darurat tersirat untuk bertindak cepat sebelum krisis ekonomi merambat menjadi krisis politik. “Membiarkan kekosongan komisioner dan tatanan hukum rapuh sama artinya mendekatkan bangsa ini ke malapetaka,” ujarnya lugas.

Ia menuntut langkah konkret sejak hari pertama: audit transaksi pasar modal dalam satu bulan terakhir, pengetatan hukum independensi OJK, pembongkaran jaringan kartel oligarki, hingga penataan ulang distribusi kredit agar tidak terus menumpuk pada kelompok besar dan menyingkirkan UMKM. “Komisioner baru harus murni pilihan Presiden, bukan titipan siapa pun. Seratus hari pertama harus menunjukkan hasil nyata,” tandas Margarito.

Bagi Margarito, ini bukan soal persepsi, melainkan pelajaran sejarah yang bersedia diuji. Jika negara terus ragu, ia mengingatkan, kerusakan ekonomi bukan hanya akan berujung krisis finansial, tetapi juga mengguncang fondasi politik nasional.

Topik:

Hukum Ekonomi Pasar Modal OJK Politik Nasional Rupiah Oligarki