Seleksi Anggota DK OJK Ramai Peminat, Menkeu Purbaya: Pendaftar Sudah Banyak

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 12 Februari 2026 1 jam yang lalu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Istimewa)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah pendaftar dalam proses seleksi tersebut terbilang cukup banyak.

Meski demikian, Purbaya mengaku belum meninjau secara rinci daftar nama peserta yang telah mendaftar calon anggota DK OJK 2026.

"Saya belum lihat. Yang jelas sudah banyak yang masuk, tapi saya belum melihat semuanya," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Di tengah ramainya spekulasi, Purbaya memastikan bahwa Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara tidak ikut serta dalam proses seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

"Tidak mungkin. Ngapain Pak Suahasil jadi Wakil Ketua OJK? Itu tidak mungkin," tegas dia.

Purbaya menjelaskan, Suahasil justru merupakan bagian dari panitia seleksi, sehingga secara aturan tidak memungkinkan untuk mendaftar sebagai peserta seleksi.

Selain itu, dengan jabatannya sebagai Wamenkeu, Suahasil memiliki peluang untuk menduduki posisi ex-officio di OJK tanpa harus melalui mekanisme seleksi.

"Dia bagian dari pansel. Lagi pula, sebagai Wakil Menteri Keuangan, Pak Suahasil bisa menjadi ex-officio di OJK kalau memang diperlukan," ungkap Purbaya.

Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan pansel ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Panitia Seleksi diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga merangkap sebagai anggota.

Selain itu, pansel beranggotakan delapan orang lainnya, yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

"Panitia Seleksi bekerja sigap dengan secara resmi membuka pendaftaran calon," tulis pengumuman resmi Bank Indonesia, Rabu (11/2/2026).

Adapun posisi yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini bertujuan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, memperkuat tata kelola, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Calon peserta seleksi wajib merupakan warga negara Indonesia dan memiliki akhlak, moral, serta integritas yang baik.

Tak hanya itu, calon juga harus memenuhi persyaratan umum, ketentuan pendaftaran, dan persyaratan khusus sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui situs www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Topik:

calon-anggota-dk-ojk-2026 menkeu-purbaya ojk