KPK Kantongi Nama Inisiator Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Januari 2026 16:19 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus mendalami dugaan penghilangan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator atau otak di balik upaya penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan rasuah kuota haji tersebut.

"Siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi," kata Budi, dikutip Kamis (15/1/2026).

Dugaan penghilangan barang bukti ini mencuat saat KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) pada 14 Agustus 2025 lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menduga telah terjadi upaya penghilangan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji.

Fuad Hasan Masyhur sendiri merupakan salah satu pihak yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus ini. Ia dicekal bersama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menteri Agama Yaqut.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini KPK masih terus mendalami dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Perintangan Penyidikan Kementerian Agama