Uang 60 Juta USD Diminta, yang Diakui Masuk Cuma 2 Juta USD, Siapa Nikmati Sisanya?

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 12 Februari 2026 6 jam yang lalu
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menggelar rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana suap/gratikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perintangan penanganan perkara, Senin (28/4/2025) (Foto: Dok MI)
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menggelar rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana suap/gratikasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perintangan penanganan perkara, Senin (28/4/2025) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Vonis perkara suap hakim dan perintangan penyidikan serta penuntutan atas nama terdakwa Marcella Santoso dkk kini benar-benar berada di ambang palu hakim. Seluruh terdakwa mengakui keabsahan catatan dan percakapan digital yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Namun, di balik pengakuan itu, muncul fakta yang jauh lebih menggemparkan: dugaan adanya penikmat suap lain yang hingga kini masih misterius.

Kecurigaan tersebut mencuat setelah terungkap selisih besar antara uang suap yang diminta dan uang yang diakui telah diterima dalam perkara ini.

Fakta itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/02/2026), berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan atas jalannya sidang perkara Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/02/2026).

Menurut Anang, JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa seluruh alat bukti berupa catatan dan percakapan digital telah diakui serta dibenarkan oleh para terdakwa di persidangan.

Persidangan juga mengungkap aliran dana suap dari Ariyanto Bakri kepada M. Adhiya Muzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untuk kemudian diteruskan kepada hakim.

Yang lebih mengkhawatirkan, JPU menilai praktik ini bukan sekadar suap biasa. Perbuatan para terdakwa disebut sengaja dibungkus dalam skema yuridis agar terlihat sah secara hukum, padahal substansinya merupakan upaya penyuapan terhadap aparat peradilan.

Skandal ini semakin telanjang ketika JPU membeberkan adanya ketidaksinkronan serius terkait jumlah uang suap. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu Gunawan, dana yang diterima hanya sekitar 2 juta dolar AS. Sebaliknya, terdakwa Ariyanto Bakri justru mengakui adanya permintaan dana sebesar 60 juta dolar AS.

“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan, sebagaimana dikutip Anang.

Selisih fantastis puluhan juta dolar AS itu membuka dugaan kuat bahwa praktik suap dalam perkara ini tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan. Ada aktor lain yang diduga ikut menikmati aliran dana, namun belum terungkap ke permukaan.

Tak hanya soal suap, persidangan juga menguak modus lanjutan penyamaran aset. Para terdakwa diduga menyalahgunakan badan hukum dengan membentuk perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha inti. Perusahaan tersebut hanya dijadikan kendaraan untuk menampung aset pribadi, termasuk berbagai kendaraan bermotor yang diatasnamakan perusahaan, guna menyamarkan asal-usul harta.

Dengan seluruh bukti digital yang telah diakui dan rangkaian fakta persidangan yang kian terang, perkara Marcella Santoso dkk bukan sekadar menunggu vonis. Yang justru kini dipertanyakan publik adalah: siapa sebenarnya penikmat terbesar dari sisa puluhan juta dolar AS yang belum terjawab itu.

 

 

 

Topik:

JPU Andi Setyawan Anang Supriatna Pengadilan Tipikor Jakarta Ariyanto Bakri Wahyu Gunawan M Adhiya Muzakki aliran dana suap selisih 60 juta dolar AS perusahaan fiktif penyamaran aset