Tiga Toko Perhiasan Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Menkeu Purbaya Buka Suara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Februari 2026 3 jam yang lalu
Tiga Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Disegel Bea Cukai (Foto: Dok Bea Cukai)
Tiga Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co Disegel Bea Cukai (Foto: Dok Bea Cukai)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penyegelan tiga toko emas mewah Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta.

Ia menegaskan, tindakan penyegelan bukan dilakukan tanpa alasan. Menurutnya, langkah itu diambil jika terdapat indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk kewajiban pelunasan pungutan kepada negara.

"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Purbaya mengatakan, langkah penyegelan itu merupakan bentuk kerja profesional DJBC dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan pengawasan barang-barang yang masuk ke daerah kepabeanan. Termasuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

"Nanti kalau orang bea cukai enggak ngapa-ngapain ditangkap, sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," tegasnya.

Sebagai informasi, Kanwil DJBC Jakarta menyegel tiga toko perhiasan Tiffany & Co pada Rabu (11/2/2026). Ketiga toko tersebut berada di tiga pusat perbelanjaan berbeda, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, membeberkan alasan di balik penyegelan toko perhiasan mewah asal Amerika Serikat tersebut. Tindakan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif atas barang-barang impor yang diperdagangkan.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," tutur Siswo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah biasa dipungut baik di kepabeanan maupun cukai.

Siswo menjelaskan, pihaknya kini tengah mengompilasi data perhiasan yang disegel untuk memastikan apakah seluruh barang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Apabila ditemukan ada barang yang belum terdaftar, DJBC akan mengambil tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," jelasnya.

Siswo menyampaikan, apabila perusahaan terbukti melanggar administrasi impor maka harus membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006," kata Siswo.

Topik:

toko-perhiasan penyegelan-toko bea-cukai toko-perhiasan-tiffany-co