Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ngaku Masih Harus Jalani Perawatan Medis
Jakarta, MI – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa dirinya masih harus menjalani perawatan medis di rumah sakit pasca operasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
“Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini,” kata Nadiem.
Namun, ia menyebut masih harus menjalani tindakan medis lanjutan setelah menjalani persidangan hari ini sesuai anjuran dokter.
“Atas rekomendasi dokter saya masih harus melakukan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit,” ujarnya.
Nadiem juga menjelaskan bahwa dalam sepekan terakhir, status penahanannya tidak dibantarkan. Ia hanya mengajukan izin untuk menjalani pengobatan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Nadiem Makarim Sidang Kasus Chromebook Pengadilan Tipikor JakartaBerita Terkait
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
1 jam yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB
Saksi Sidang Kasus Chromebook Tegaskan Tak Pernah Ada Arahan dari Nadiem Makarim
2 Februari 2026 19:53 WIB
Nadiem Kaget Saksi Akui Terima Gratifikasi Chromebook: Tak Pernah Saya Perintah
2 Februari 2026 15:30 WIB